Berita Palangka Raya
Main HP saat Berkendara Bisa Picu Microsleep dan Kecelakaan, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Kalteng
Menggunakan ponsel saat berkendara masih sering terlihat di jalan raya berpontensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di jalan dan berbahaya
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
Ringkasan Berita:
- Menggunakan ponsel saat berkendara masih sering terlihat di jalan raya, mulai dari membalas pesan, menerima telepon, hingga membuka aplikasi navigasi.
- Padahal, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fokus pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
- Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyebut, penggunaan handphone maupun aktivitas lain yang mengalihkan perhatian pengendara bisa berujung pada hilangnya kontrol kendaraan.
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kebiasaan menggunakan ponsel saat berkendara masih sering terlihat di jalan raya, mulai dari membalas pesan, menerima telepon, hingga membuka aplikasi navigasi.
Padahal, aktivitas tersebut dinilai dapat mengganggu fokus pengendara dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya menyebut, penggunaan handphone maupun aktivitas lain yang mengalihkan perhatian pengendara bisa berujung pada hilangnya kontrol kendaraan.
Menurutnya, kondisi itu tidak jarang memicu pengendara kehilangan konsentrasi sesaat atau microsleep ketika berada di jalan.
“Baik itu bermain handphone, mendengarkan musik menggunakan earphone, itu juga menjadi alat pemicu pada saat terjadinya kurangnya kontrol atau fokus dalam berkendara,” ujarnya kepada Tribunkalteng.com, Kamis (28/5/2026).
Ia mengatakan, aturan mengenai larangan aktivitas yang mengganggu konsentrasi saat berkendara sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Karena itu, pengendara yang kedapatan menggunakan handphone saat berkendara tetap dapat dikenakan sanksi tilang.
“Undang-undang sudah menyampaikan bahwa menggunakan handphone ataupun kegiatan lain yang dapat mengganggu konsentrasi pada saat berkendara itu dapat dilakukan tilang atau pidana ringannya,” katanya.
Yusep menjelaskan, sanksi tersebut dapat berupa denda maupun kurungan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (1) junto Pasal 283 UU LLAJ.
Selain penggunaan handphone untuk komunikasi, ia juga menyoroti kebiasaan masyarakat membuka Google Maps sambil memegang ponsel saat kendaraan berjalan.
Menurutnya, alasan menggunakan aplikasi navigasi tidak serta-merta membuat aktivitas tersebut aman dilakukan di jalan.
“Kalau secara regulasinya tetap tidak diperbolehkan karena kegiatan tersebut akan berdampak mengurangi konsentrasi,” ujarnya.
Ia menyarankan, pengendara menggunakan perangkat tambahan seperti holder atau penyangga ponsel agar tidak perlu memegang handphone secara langsung selama perjalanan.
Sebab, situasi berbahaya bisa muncul ketika ponsel terjatuh lalu pengendara berusaha mengambilnya sambil tetap menjalankan kendaraan.
“Ketika handphone terjatuh, pengendara bisa kehilangan fokus karena mengambil handphone dan tidak melihat kondisi jalan di depannya. Itu sangat berbahaya,” katanya.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal Kadis Kehutanan Kalteng Agustan di Cempaga Kotim Diduga Sopir Mengantuk
Baca juga: Tabrakan Beruntut di Jembatan Tumbang Nusa Pulpis Kalteng, Tronton Hantam 3 Dump Trukc 1 Sopir Tewas
| Legenda Atlet Dayung Kalteng Benson Tutup Usia, Pernah Berlaga di Olimpiade Dunia |
|
|---|
| RPH Palangka Raya Layani 158 Hewan Kurban, Daging Dijamin Halal dan Higienis |
|
|---|
| Kisah Warkop Tuli 21 Palangka Raya, Ruang Aman yang Lahir dari Kepedulian pada Teman Tunarungu |
|
|---|
| Kurangi Risiko Laka dan Bantu Terangi Jalan bagi UMKM Malam DPRD Palangka Raya Dukung KPBU JPU |
|
|---|
| Iduladha 2026 di Palangka Raya Jumlah Hewan Kurban Berkurang, Distribusi Diupayakan Lebih Efisien |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/laka-di-tumbang-nusa-22-mei-2026.jpg)