Berita Palangka Raya

Kejari Palangka Raya Periksa Bendahara dan Pengadaan Barang Jasa KPU Kota

Kejari Palangka Raya memeriksa Bendahara serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), pada Jumat (8/5/2026).

Tayang:
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MINTA TUNDA - Tersangka dugaan korupsi pascasarjana UPR Yetri Ludang minta tunda pemeriksaan ke Kejari Palangka Raya karena sakit, Rabu (29/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  1. Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 sebesar Rp 20 miliar pada KPU Kota Palangka Raya, terus berlanjut.
  2. Setelah menggeledah Kantor KPU, Palangka Raya, Kejari kemudian memeriksa Bendahara serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Jumat (8/5/2026).
  3. Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto perkara ini sudah masuk penyelidikan pada November 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023-2024 sebesar Rp 20 miliar pada KPU Kota Palangka Raya, terus berlanjut.

Setelah menggeledah Kantor KPU, Palangka Raya, Kejari kemudian memeriksa Bendahara serta Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Jumat (8/5/2026).

Informasi tersebut dibenarkan, Kasintel Kejari Palangka Raya, Hadiarto.

Ia menyebut pejabat lainnya juga akan diperiksa dalam waktu dekat.

Baca juga: Antrean BBM Mulai Lengang, Petugas SPBU 24 Jam Sebut Masih Mampu

Baca juga: Pelatih AS Roma Gasperini Cari Pengganti Ranieri, Manu Kone Masuk Daftar Jual Klub

Baca juga: Jadwal TV Streaming Paris Saint Germain Vs Arsenal, Daftar Tim Liga Champions 2026/2027

"Kemarin, Bendahara dengan PBJ. Nanti kita jadwalkan lagi," kata Hadiarto, Minggu (10/5/2026).

Sebelumnya, Hadiarto menyebut, perkara ini sudah masuk penyelidikan pada November 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada Maret 2026.

Kejaksaan juga telah memanggil pihak terkait, termasuk pejabat Pemko Palangka Raya seperti Kesbangpol yang menyalurkan dana hibah Pilkada.

Selain itu, penyidik juga berpotensi meminta keterangan dari Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu yang menjabat di periode tersebut.

Hadiarto mengatakan, Pj Wali Kota sebagai pihak yang menandatangani, bakal menjelaskan tentang Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Pj Wali Kota mungkin untuk menerangkan, NPHD-nya kan ditandatangani Pj. Ya untuk memperkuat saja, kalau sekiranya diperlukan bisa kita panggil. Kalau menurut penyidik, ini sudah dengan dokumen sudah bisa. Tidak perlu kita panggil," tegasnya.

Penyidik juga tak menutup kemungkinan bakal meminta keterangan dari mantan Pj Wali Kota melalui zoom meeting.

Sebagai informasi, Kejari Palangka Raya telah menggeledah kantor KPU Kota pada Selasa (28/4/2026).

Hasilnya, sebanyak 10 boks berisi dokumen dan alat elektronik dibawa untuk diteliti.

Dokumen-dokumen itu mayoritas ditemukan di ruangan Bendahara KPU Palangka Raya.

Selain dokumen dan alat elektronik, penyidik juga membawa nota dan stempel.

Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah Pileg dan Pilkada tahun anggaran 2023-2024.

Selanjutnya, penyidik akan meneliti barang bukti yang disita, kemudian memanggil kembali pejabat KPU Kota Palangka Raya untuk dimintai keterangan terkait barang bukti tersebut.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved