Berita Palangka Raya

Gerai Modern Terus Bertambah, DPRD Palangka Raya Dorong Moratorium dan Evaluasi Izin

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungannya terhadap wacana moratorium izin ritel modern

Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
ISTIMEWA
WAWANCARA - Syaufwan Hadi, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya. 

Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungannya terhadap wacana moratorium izin retail modern yang mencuat di tingkat pusat dan dinilai relevan diterapkan di daerah.
  • Menurutnya secara prinsip mendukung moratorium atau penghentian sementara izin ritel modern baru. 
  • Langkah ini perlu untuk penataan ulang, memastikan keadilan usaha, dan memberi napas bagi warung kelontong lokal agar tidak tergerus.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pertumbuhan ritel modern yang terus bertambah di Kota Palangka Raya mendapat sorotan dari DPRD setempat, terutama terkait dampaknya terhadap pelaku usaha kecil.

Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menyatakan dukungannya terhadap wacana moratorium izin ritel modern yang mencuat di tingkat pusat dan dinilai relevan diterapkan di daerah.

“Secara prinsip, saya mendukung moratorium atau penghentian sementara izin ritel modern baru. Langkah ini perlu untuk penataan ulang, memastikan keadilan usaha, dan memberi napas bagi warung kelontong lokal agar tidak tergerus,” ujarnya, Kepada Tribunkalteng.com, Selasa (30/3/2026).

Moratorium sendiri merupakan penghentian atau penundaan sementara pemberian izin baru, dalam hal ini pembukaan gerai ritel modern, untuk memberi ruang evaluasi terhadap kondisi yang ada.

Wacana tersebut sebelumnya juga disampaikan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, yang mendorong pembatasan ekspansi ritel modern agar perputaran ekonomi masyarakat dapat lebih banyak dilakukan melalui koperasi.

Selain mendorong moratorium, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap proses perizinan ritel modern di daerah.

Menurut Syaufwan, DPRD melalui komisi terkait secara berkala meminta data perizinan, kajian tata ruang, hingga dampak ekonomi dari keberadaan ritel modern.

“Kita meminta Pemko Palangka Raya melalui dinas terkait benar-benar selektif dan mematuhi Perda Nomor 17 Tahun 2014 tentang toko modern, yang membatasi jumlah dan mengatur jarak,” jelasnya.

Dalam aturan tersebut, pendirian ritel modern wajib memperhatikan tata ruang wilayah, termasuk zonasi dan jenis jalan, serta ketentuan jarak minimal dengan pasar tradisional maupun usaha kecil sejenis.

Untuk minimarket, jarak minimal yang diatur adalah 0,5 kilometer. Sementara supermarket dan department store minimal 1,5 kilometer, serta hypermarket hingga 2,5 kilometer dari pasar tradisional.

Namun demikian, ia menilai kondisi di lapangan belum sepenuhnya berjalan sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Berdasarkan aturan, jarak memang diatur. Namun faktanya di lapangan masih ditemukan indikasi pelanggaran jarak. Perlu penertiban dan evaluasi tegas, terutama mendekati pasar tradisional atau pusat UMKM,” katanya.

Ia menegaskan, keberadaan ritel modern tidak boleh menggerus usaha kecil yang menjadi bagian penting dari perekonomian masyarakat.

“Keberadaan ritel modern jangan sampai mematikan usaha kecil,” tegasnya.

Meski demikian, ia juga mengakui ritel modern memiliki sisi positif, salah satunya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.

Baca juga: Sepi Pembeli hingga Omzet Turun, Warung di Palangka Raya Bertahan di Tengah Gempuran Ritel Modern

Baca juga: Ekspansi Ritel Modern Terus Bertambah di Palangka Raya, Toko Tradisional Terancam Tersisihkan

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved