Berita Palangka Raya

Guru dan Kepsek di Palangka Raya Wajib Hadir Hari Pertama Kerja, Meski Siswa Masih Libur

Dinas Pendidikan Palangka Raya memastikan guru dan kepala sekolah sudah mulai aktif bekerja sejak Rabu (25/3/2026), meski siswa masih libur

Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain
PANTAUAN - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, memantau aktivitas belajar siswa di salah satu ruang kelas sekolah dasar di Palangka Raya, beberapa waktu lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2026, tidak hanya berlaku bagi pegawai kantor pemerintahan, tetapi juga bagi guru ASN di Kota Palangka Raya meski siswa belum kembali ke sekolah.
  • Dinas Pendidikan Palangka Raya memastikan guru dan kepala sekolah, sudah mulai aktif bekerja sejak Rabu (25/3/2026), sementara kegiatan belajar mengajar siswa baru dimulai 30 Maret 2026.
  • Kadisdik Jayani mengatakan, kehadiran guru lebih awal diperlukan untuk menyiapkan kembali proses pembelajaran di sekolah.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Hari pertama masuk kerja pascalibur Lebaran 2026, tidak hanya berlaku bagi pegawai kantor pemerintahan, tetapi juga bagi guru ASN di Kota Palangka Raya meski siswa belum kembali ke sekolah.

Dinas Pendidikan Palangka Raya memastikan guru dan kepala sekolah berstatus aparatur sipil negara (ASN), sudah mulai aktif bekerja sejak Rabu (25/3/2026), sementara kegiatan belajar mengajar untuk siswa baru dimulai pada 30 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Palangka Raya, Jayani mengatakan, kehadiran guru lebih awal diperlukan untuk menyiapkan kembali proses pembelajaran di sekolah.

“Untuk ASN mulai masuk kerja hari ini. Sebagai ASN, jam kerjanya mengikuti ketentuan yang berlaku, jadi masuk seperti biasa sesuai jam kerja ASN, sekitar pukul 07.30 WIB,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Rabu (25/3/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh tenaga pendidik ASN di sekolah negeri mulai dari jenjang PAUD, SD, hingga SMP.

Sementara untuk sekolah swasta, mekanisme kehadiran disesuaikan dengan kebijakan masing-masing lembaga pendidikan.

“Kalau sekolah negeri tentu langsung di bawah pemerintah daerah, sehingga mengikuti ketentuan ASN. Kalau swasta mekanismenya menyesuaikan dengan aturan masing-masing lembaga,” katanya.

Jayani menegaskan, meski siswa belum masuk kelas, kewajiban hadir tetap melekat bagi guru yang berstatus ASN, baik PNS maupun PPPK.

Menurutnya, kehadiran guru tetap menjadi bagian dari disiplin kerja yang mengacu pada aturan aparatur sipil negara.

“Tidak bisa alasan karena murid belum masuk lalu guru tidak hadir. Karena statusnya ASN, maka kewajibannya tetap melekat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, jika ada guru yang belum dapat hadir karena alasan tertentu, maka harus disertai keterangan resmi.

Untuk kondisi sakit, misalnya, wajib melampirkan surat keterangan dokter.

Sementara bagi yang terkendala arus balik, transportasi, atau hambatan perjalanan lainnya, izin tetap harus diajukan dengan penjelasan yang jelas.

“Kalau sakit tentu harus ada surat keterangan sakit. Kalau terkendala arus balik, kemacetan, atau transportasi, maka harus memberikan keterangan yang jelas dan izin resmi,” jelasnya.

Menurut Jayani, toleransi tetap diberikan selama alasan ketidakhadiran dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Sekda Kalteng Tegaskan ASN Pemprov Tidak WFH Usai Lebaran, Masuk Kerja Kembali 25 Maret 2026

Baca juga: Besok Pagi ASN Pemko Palangka Raya Harus Masuk Kerja Tepat Waktu Usai Libur Cuti Bersama

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved