Berita Palangka Raya

THM Enigma di Palangka Raya Kalteng Ditutup Satpol PP, Langgar Perda Ramadan 2026

Ditutup. Tempat Hiburan Malam atau THM, Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
MENUTUP - Satpol PP Palangka Raya menutup THM Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (13/3/2026). 

Ringkasan Berita:Satpol PP Palangka Raya tutup Tempat Hiburan Malam atau THM, Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya menutup sementara Tempat Hiburan Malam atau THM, Enigma di Jalan Temanggung Tilung, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Jumat (13/3/2026).

Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, THM tersebut ditutup karena melanggar Perda Nomor 5 2024 Pasal 31 tentang Tertib Ramadan dan surat edaran Wali Kota terkait jam operasional usaha selama Ramadan.

Baca juga: THM Nakal Buka Diam-diam Saat Ramadan 2026, Wakil Wali Kota: Ikuti Aturan

"Untuk THM itu seharusnya tutup, sedangkan yang Enigma ini masih beroperasi sampai dengan malam tadi, sehingga kita mengambil tindakan untuk ditutup sementara," ujar Berlianto.

Selain itu, Berlianto juga membeberkan, izin penjualan minuman beralkohol Enigma terakhir berlaku pada 27 Februari 2026 lalu.

Karena itu, Berlianto meminta pemilik usaha THM tersebut untuk segera melengkapi izin yang diperlukan.

"Kita hanya mengikuti aturan, kalau memang semua sudah lengkap silahkan," ucapnya.

Menurut Berlianto, Enigma sudah dua kali melanggar jam operasional usaha selama Ramadan.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap jam operasional THM selama Ramadan tak hanya dilakukan di Jalan Temanggung Tilung, tapi juga di usaha THM lainnya termasuk di Jalan Mahir Mahar.

"Kalau hanya berjualan kopi silahkan, tapi kalau berjualan minuman keras akan kami tertibkan," terang Berlianto.

Dirinya menegaskan, fungsi Satpol PP adalah penegakkan Perda. Sedangkan perizinan dan hal teknis lainnya melalui dinas terkait.

Adapun penutupan Enigma hanya berlangsung sementara sampai perizinannya lengkap.

"Kalau perizinannya sudah lengkap dari dinas terkait silahkan," tegas Berlianto.

Sementara itu, pihak Enigma belum memberikan komentar terkait penutupan sementara ini. 

Sikap DPRD Palangka Raya 

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved