Berita Palangka Raya

Disnaker Palangka Raya Buka Posko THR 2026, Ini Nomor WhatsApp Pengaduan bagi Pekerja

Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan, Disnaker Palangka Raya membuka posko THR, dengan tertera nomor aduan ntuk dihubungi pelapor

Tayang:
Penulis: Arai Nisari | Editor: Sri Mariati
Istimewa
PEMBERITAHUAN - Poster informasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2026 yang disiapkan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Tenaga Kerja untuk melayani konsultasi dan pengaduan pekerja terkait pembayaran THR. 

Ringkasan Berita:
  • Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) harus dipatuhi oleh pihak perusahaan terhadap hak karyawan.
  • Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran tunjangan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya membuka Posko THR Keagamaan 2026.
  • Kepala Disnaker Palangka Raya, Amandus Frenaldy melalui Mediator Hubungan Industrial, Benny Endika Chandra, mengatakan posko tersebut mengantisipasi pelanggaran kewajiban perusahaan membayarkan THR sekaligus mencegah terjadinya perselisihan HI.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Menjelang Hari Raya Idulfitri yang tinggal sekitar dua pekan lagi, perhatian para pekerja mulai tertuju pada kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk mengantisipasi potensi permasalahan pembayaran tunjangan tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya membuka Posko THR Keagamaan 2026.

Kepala Disnaker Palangka Raya, Amandus Frenaldy melalui Mediator Hubungan Industrial, Benny Endika Chandra, mengatakan posko tersebut dibentuk untuk mengantisipasi pelanggaran kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR sekaligus mencegah terjadinya perselisihan hubungan industrial.

“Posko THR itu layanan konsultasi dan pengaduan terkait pembayaran THR keagamaan. Tujuannya untuk mengantisipasi pelanggaran kewajiban perusahaan sekaligus menghindari perselisihan hubungan industrial,” ujarnya, Sabtu (7/3/2026).

Posko THR tersebut melayani konsultasi dan pengaduan masyarakat setiap hari kerja Senin hingga Jumat pukul 08.00–15.00 WIB di Kantor Disnaker Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 6,5.

Selain datang langsung ke kantor Disnaker, pekerja juga dapat menyampaikan keluhan secara daring melalui situs resmi Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan di alamat https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.

Masyarakat juga dapat berkonsultasi melalui narahubung Posko THR Kota Palangka Raya, melalui layanan WhatsApp di nomor 0853 8700 1177, 0852 6056 5706, atau 0811 5204 314.

Benny mengatakan, di era digital saat ini sebagian pekerja lebih memilih berkonsultasi melalui WhatsApp atau layanan daring sebelum datang langsung ke kantor Disnaker.

Menurutnya, hal tersebut juga dipengaruhi faktor jarak, karena tidak semua pekerja berada di wilayah pusat Kota Palangka Raya.

“Biasanya mereka konsultasi dulu lewat WhatsApp, tanya-tanya dulu. Karena kantor Disnaker kan cukup jauh bagi sebagian pekerja,” katanya.Ia menjelaskan, sebagian pekerja juga masih merasa khawatir untuk melaporkan permasalahan yang mereka alami di tempat kerja.

Karena itu, layanan konsultasi melalui WhatsApp menjadi salah satu cara yang memudahkan pekerja untuk menyampaikan keluhan secara awal sebelum masuk ke tahap pengaduan resmi.

“Kadang pekerja takut melapor. Jadi biasanya mereka konsultasi dulu, nanti kami telusuri dan klarifikasi ke perusahaan,” jelasnya.

Dalam tahap konsultasi awal tersebut, identitas pelapor biasanya tidak disebutkan saat Disnaker melakukan klarifikasi kepada perusahaan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi tekanan terhadap pekerja yang menyampaikan keluhan.

“Kalau masih konsultasi biasanya kami rahasiakan. Saat kami klarifikasi ke perusahaan tidak menyebutkan siapa yang melapor,” ujarnya.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved