Breaking News

Berita Palangka Raya

Pemprov Kalteng Ingatkan Perusahaan Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Pemprov Kalteng mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat H-7 Lebaran harus dibayarkan perusahaan

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM/AHMAD SUPRIANDI
ILUSTRASI MEMBAYAR THR - Pemprov Kalteng mengingatkan perusahaan agar membayar THR paling lambat H-7 Lebaran. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR), keagamaan kepada pekerja tepat waktu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

Hal itu disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran, melalui surat dengan nomor 565/97/HI/II/Nakertrans tertanggal 27 Februari 2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan perusahaan di wilayah Kalteng.

Dalam surat itu, Gubernur Agustiar menegaskan, THR merupakan hak pekerja atau buruh yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pembayaran THR juga diwajibkan dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Selain itu, besaran THR juga telah diatur sesuai ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam ketentuan itu disebutkan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Adapun pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan satu bulan upah.

Dalam Surat itu, Gubernur Kalteng juga menegaskan THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran, perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. 

Sedangkan perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui surat tersebut, Gubernur Kalteng meminta seluruh pimpinan perusahaan agar melaksanakan pembayaran THR tepat waktu serta menghindari keterlambatan maupun pembayaran secara mencicil.

Pemerintah akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembayaran THR guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, mengatakan pihaknya akan membuka posko pengaduan bagi pekerja terkait pembayaran THR.

“Untuk wilayah Kalteng, gubernur sudah mengeluarkan surat terkait THR 2026 sebagaimana surat di atas,” ujarnya saat dikonfirmasi Tribunkalteng.com, Jumat (6/3/2026).

Farid menjelaskan, secara fungsional posko pengaduan sudah mulai melayani sejak surat gubernur tersebut diterbitkan.

Baca juga: THR ASN Pemprov Kalteng Dipastikan Cair Sebelum Libur, Paling Lambat Pekan Ketiga Dibayar

Baca juga: Anggaran THR ASN 2026 di Palangka Raya Masih Tunggu Juknis, BKAD Belum Bisa Pastikan Besaran

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved