Berita Palangka Raya
Nasib THR PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran
THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Penulis: Arai Nisari | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kepastian pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat.
Berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu, mekanisme tunjangan bagi PPPK paruh waktu belum diatur secara khusus oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan ketatnya pengelolaan keuangan daerah.
Di Kota Palangka Raya, tercatat sebanyak 1.526 PPPK paruh waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025 lalu.
Baca juga: THR ASN Palangka Raya Segera Cair, Pemko Pastikan Anggaran Siap
Hingga saat ini, skema pemberian tunjangan, termasuk THR, bagi PPPK paruh waktu tersebut masih menunggu kepastian aturan.
Menanggapi kondisi itu, Achmad Zaini menyatakan Pemerintah Kota Palangka Raya belum dapat menjanjikan pemberian THR bagi PPPK paruh Waktu.
Namun, tetap berupaya mencari solusi yang memungkinkan.
Hal itu disampaikannya usai menghadiri Pembukaan Pelatihan Pengelolaan Keuangan Masjid di Aula Asmaul Husna Gedung Bundar UIN Palangka Raya, Senin (2/3/2026).
“Untuk PPPK paruh waktu itu masih dicarikan skemanya, karena mekanismenya masih terbentur aturan,” ujar Zaini.
Ia menyebutkan, Wali Kota Palangka Raya juga tengah memikirkan langkah lanjutan bagi PPPK paruh waktu di tengah keterbatasan anggaran daerah.
“Pak Wali juga sedang memikirkan itu. Mudah-mudahan dengan keterbatasan anggaran ini, kita bisa membantu,” ucapnya.
Namun demikian, Zaini menegaskan pihaknya belum berani memberikan kepastian atau janji terkait realisasi THR bagi PPPK paruh waktu.
“Tapi saya tidak berani janji. Mudah-mudahan,” katanya.
Zaini menegaskan, Pemko Palangka Raya akan mengambil kebijakan sesuai regulasi nasional yang berlaku, tanpa mengabaikan upaya mencari solusi bagi PPPK paruh waktu.
| Terungkap Ompreng Berserakan di Jalan Raya Bundaran Burung, Ini Kata Kepala BGN Palangka Raya |
|
|---|
| Pengakuan Warga Pulang Pisau dan Kapuas Getaran Gempa dan Dentuman, BMKG: Bukan Aktivitas Tektonik |
|
|---|
| Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ketua DPRD Palangka Raya Minta Warga Sampaikan Kondisi Riil |
|
|---|
| Karhutla Mulai Mengintai Permukiman di Palangka Raya, Warga Padamkan Api dengan Alat Seadanya |
|
|---|
| Wawalko Achmad Zaini Pastikan Perayaan Hari Jadi Palangka Raya dan Pemko Tetap Digelar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Wakil-Wali-Kota-Palangka-Raya-Achmad-Zaini-soal-THR.jpg)