Berita Palangka Raya

Diduga Intip Tetangga Kos, Seorang Pria di Palangka Raya Diamankan Polisi

Seorang pria berinisial MRI berusia 30 tahun diamankan polisi usai diduga mengintip penghuni kos perempuan, pada Rabu (28/1/2026).

Tayang:
Istimewa
MENANGKAP - Personel Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria inisial MRI yang diduga mengintip penghuni kos di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Palangka Raya, Rabu (28/1/2026). 
Ringkasan Berita:
  1. Seorang pria berinisial MRI berusia 30 tahun diamankan polisi usai diduga mengintip penghuni kos perempuan.
  2. Korban mengetahui ada seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi.
  3. Terduga pelaku diseragkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria inisial MRI (30) dilaporkan mengintip penghuni kos perempuan di Jalan G Obos XII, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (28/1/2026). 

Menanggapi laporan tersebut Personel Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), guna memastikan situasi tetap kondusif dan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas lanjutan. 

Pamapta III SPKT Polresta Palangka Raya, Ipda Muhammad Abrar menyampaikan, pihaknya bertindak cepat menangani situasi setelah mendapat laporan masyarakat. 

Baca juga: Usai Musim Durian, Buah Paken dan Cempedak Mulai Ramaikan Kota Palangka Raya

Baca juga: Paling Hemat Promo Indomaret dan Alfamart Besok Kamis 29 Januari 2026, Harga Kopi dan Susu

Baca juga: DBD Kembali Muncul, DPRD Palangka Raya Minta Fogging Tak Tunggu Kasus

“Setelah menerima pengaduan warga, personel segera menuju TKP, mengamankan terduga pelaku berinisial
MRI (30),,” ungkap Abrar, Rabu (28/1/2026). 

Abrar menyebut, korban mengetahui ada seseorang yang mengintip dari balik tembok dengan menggunakan kursi.

"Korban berteriak dan meminta pertolongan penghuni kost lainnya," ujarnya. 

Mendengarkan teriakan korban tetangga kos langsung mengamankan pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. 

Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

"Selanjutnya terduga pelaku diseragkan kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya untuk penanganan lebih lanjut," tutup Abrar.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved