Sidang Banding Terdakwa Alvaro Jordan

Majelis Hakim PT Palangka Raya Jelaskan Hal Memberatkan Alvaro Perkara Nurmaliza

Majelis Hakim PT Palangka Raya yang diketuai Alfon, memutuskan Terdakwa Alvaro Jordan tetap dihukum penjara seumur hidup.

Tayang:
Majelis Hakim PT Palangka Raya Jelaskan Hal Memberatkan Alvaro Perkara Nurmaliza - vonis-terdakwa-alvaro-jordan.jpg
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MENDENGARKAN VONIS - Terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, Kamis (18/12/2025).
Majelis Hakim PT Palangka Raya Jelaskan Hal Memberatkan Alvaro Perkara Nurmaliza - Sidang-banding-kasus-nurmalizaaa.jpg
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMBACAKAN PUTUSAN - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya, saat membacakan putusan banding perkara pembunuhan Nurmaliza, Senin (26/1/2026).

Ringkasan Berita:
  1. Majelis Hakim PT Palangka Raya yang diketuai Alfon, memutuskan Terdakwa Alvaro Jordan tetap dihukum penjara seumur hidup.
  2. Majelis hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Alvaro, satu di antaranya membunuh kekasihnya Nurmaliza yang saat itu sedang hamil 4 bulan.
  3. Terdakwa yang membuang jasad korban juga menjadi satu di antara yang memberatkan menurut majelis hakim.

 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pengadilan Tinggi atau PT Palangka Raya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara pembunuhan Nurmaliza.

Majelis Hakim PT Palangka Raya yang diketuai Alfon, memutuskan Terdakwa Alvaro Jordan tetap dihukum penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin (26/1/2026). 

Baca juga: DPRD Kalteng Soroti Temuan Tiga Jenazah di Kawasan Tambang Barito Selatan

Baca juga: 84 Kecamatan di Kalteng Masuk Kategori Rawan Karhutla, Kapuas dan Kotim Tertinggi

Baca juga: Puskesmas Menteng Beroperasi, Layanan UGD dan Persalinan Beroperasi 24 Jam

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan keadaan yang memberatkan Alvaro, satu di antaranya menghilangkan nyawa kekasihnya Nurmaliza yang saat itu sedang hamil 4 bulan.

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa sadis.

Selain itu, Terdakwa yang membuang jasad korban juga menjadi satu di antara yang memberatkan menurut majelis hakim.

"Terdakwa membuang jasad korban Nurmaliza dan melarikan diri," ungkap Alfon.

Lebih lanjut, Alfon menambahkan, perbuatan Terdakwa mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Tak hanya itu, Alfon juga menyampaikan, tak ada kondisi yang meringankan Terdakwa dalam perkara pembunuhan ini.

"Keadaan yang meringankan nihil," ucapnya.

Berdasarkan pertimbangan baik dari unsur pasal yang terbukti maupun kondisi memberatkan dan meringankan Terdakwa, majelis hakim menilai putusan penjara seumur hidup sudah adil dan patut.

"Terhadap pokok perkaranya, menguatkan putusan PN Palangka Raya. Kemudian status penahanan terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Alfon.

Untuk diketahui, sebelumnya Majelis Hakim PN Palangka Raya memvonis terdakwa pembunuhan Nurmaliza, Alvaro Jordan dengan penjara seumur hidup.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Yunita pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Palangka Raya, Kamis (18/12/2025).

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved