Berita Palangka Raya

Program Sadar HAM Mulai Disiapkan di Kalimantan Tengah, Target 10 Desa pada 2026

Program Desa Sadar HAM 2026 dengan target awal pembentukan 10 di Kalteng dari kantor wilayah Kementerian HAM Kalteng lanjutan dari 2025

Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain
WAWANCARA - Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat, Kristiana Meinalita Samosir saat ditemui Tribunkalteng.com di ruangannya, Rabu (7/1/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pada 2026 ini dilanjutkan Program awal pembentukan 10 Desa Sadar HAM di Kalimantan Tengah (Kalteng).
  • Program ini menyasar desa-desa yang selama ini masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait HAM
  • Terkhusus dalam pencegahan potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA-Program Desa Sadar HAM yang diluncurkan pemerintah pusat pada 2025 memasuki tahap lanjutan pada 2026. Kalimantan Tengah menjadi salah satu provinsi disiapkan untuk merealisasikan program tersebut.

Program Desa Sadar HAM merupakan inisiatif Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI diluncurkan Menteri HAM Natalius Pigai sebagai upaya memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM hingga ke tingkat desa.

Di Kalimantan Tengah, implementasi program ini dijadwalkan mulai berjalan pada 2026 dengan target awal pembentukan 10 Desa Sadar HAM.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Kalimantan Tengah wilayah kerja Kalimantan Barat, Kristiana Meinalita Samosir mengatakan, penetapan Desa Sadar HAM tidak dilakukan secara acak, melainkan melalui sejumlah indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian HAM.

“Paling tidak, kita mewujudkan desa yang menghormati dan melindungi HAM, inklusif terhadap kelompok rentan, serta menjamin akses layanan dasar secara adil,” kata Kristiana kepada Tribunkalteng.com, Kamis (8/1/2026).

Menurutnya, program ini menyasar desa-desa yang selama ini masih memiliki keterbatasan pemahaman terkait HAM, khususnya dalam pencegahan potensi pelanggaran di tingkat akar rumput.

“Bukan hanya kepala desanya saja yang harus kompeten, tapi seluruh ekosistem di desa itu harus dibangun agar paham bagaimana mencegah pelanggaran-pelanggaran HAM. Kita ingin memperkecil pelanggaran HAM yang terjadi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, fokus utama Desa Sadar HAM mencakup pemenuhan akses layanan dasar, seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan. 

Salah satu perhatian utama ialah pemenuhan hak anak, terutama kepemilikan identitas.

“Masih banyak anak-anak di desa yang belum memiliki identitas. Kalau dibiarkan, ujungnya bisa kebablasan. Ini yang ingin kita cegah,” jelasnya.

Selain itu, perlindungan terhadap kelompok rentan juga menjadi indikator penting, termasuk perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok marjinal lainnya. Program ini juga mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan desa.

“Dari akses layanan dasar itu, kita ajak masyarakat untuk paham administrasi kesehatan, pendidikan, identitas anak, dan lain-lain. Jadi warga dilibatkan,” katanya.

Terkait mekanisme pemilihan desa, Kristiana menegaskan, penilaian dilakukan berdasarkan indikator yang telah disusun oleh Kementerian HAM, dengan melibatkan data dari pemerintah daerah.

“Kami sudah punya tabel indikator yang diisi, salah satunya melalui KKPH (Kerangka Kerja Perlindungan Hak atas Data Pribadi). Data ini masuk dari kabupaten sampai ke desa,” ungkapnya.

Indikator tersebut mencakup ketersediaan tenaga kesehatan, distribusi dokter, jumlah sekolah, hingga kebutuhan layanan dasar yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved