Kasus Korupsi Pascasarjana UPR
Demisoner Presma BEM UPR Dorong APH Ungkap Dugaan Korupsi Pascasarjana
BEM UPR sudah pernah mendorong agar APH bisa segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di pasca sarjana pada 2024 lalu.
Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Pangkan Banama Putra Bangel
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Demisioner Presiden BEM Universitas Palangka Raya, David Benedictus Situmorang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pada Pasca sarjana UPR.
David mengatakan, BEM UPR sudah pernah mendorong agar APH bisa segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di pasca sarjana pada 2024 lalu.
"Dan hari ini saya kembali meminta agar APH harus segera menyelesaikan dugaan kasus korupsi di kampus tercinta kami Universitas Palangka Raya," ujar David, Senin (25/8/2025).
Baca juga: Pedagang Harap Perbaikan Drainase di Pasar Datah Manuah Segera Rampung
Baca juga: Duta Mall Palangka Raya Segera Dibuka, Walikota Fairid Naparin Dukung dan Target Serap Tenaga Kerja
Menurut David, jika dugaan korupsi ini tidak segera terungkap, akan menjadi preseden buruk bagi salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbesar di Kalteng.
"Dan akan memunculkan pertanyaan, mengapa kasus dugaan korupsi ini tidak kunjung menemukan titik terang. Apakah ada pihak-pihak yang bermain?," tambahnya.
Sebagai mahasiswa UPR, David mendesak agar APH segera mengungkap kasus dugaan korupsi di pasca sarjana UPR dan menemukan titik terang ditahun ini.
"Ini semua untuk UPR yang lebih baik," tegasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Hadiarto mengatakan, pihaknya saat ini meminta keterangan dari pihak toko tempat pembelajaan yang tercatat dalam SPJ Pasca Sarjana UPR.
Hadiarto membeberkan, Kejari Palangka Raya memeriksa tak kurang dari 80 orang.
"Ada beberapa hari ini yang kita minta keterangan," kata Hadiarto, Senin (25/8/2025).
Hadiarto mengungkapkan, sebelumnya Kejari Palangka Raya juga telah memeriksa sejumlah orang dari rektorat.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Palangka Raya ini terkait dugaan penyimpangan anggaran pada 2018-2022 di Pasca Sarjana UPR.
Penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeladah gedung Pasca Sarjana UPR pada Rabu (22/2/2024) lalu.
Saat ini, dugaan korupsi tersebut sudah masuk pada tahap penyidikan.
Meski begitu setelah lebih dari satu tahun sejak kasus ini mencuat, Kejari Palangka Raya belum juga menetapkan tersangka.
Hadiarto menjelaskan, Kejari Palangka Raya masih mematangkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Setelah semuanya lengkap baru kita tetapkan tersangka, saat ini belum kita tetapkan," ucapnya.
(Tribunkalteng.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.