UMP 2026

Jadwal Pengumuman UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik cek Hitung-hitungannya, Bisa Rp3,82 juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026. Berikut hitung-hitungan, Rp3,64 juta hingga Rp3,82 juta.

Editor: Nia Kurniawan
Via TribunPadang
Ilustrasi Uang. Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026. Berikut hitung-hitungan, Rp3,64 juta hingga Rp3,82 juta. 
Ringkasan Berita:
 
  • UMP Kalteng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04. asumsi kenaikan 5–10 persen.

 

TRIBUNKALTENG.COM - Berikut hitung-hitungan, dan sorotan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2026.

Diperkirakan UMP Kalteng berada di kisaran 5 hingga 10 persen dari UMP tahun sebelumnya.

Baca juga: Jadwal Terbaru Demo Jakarta Hari ini cek Besok Kamis 20 November 2025, Soal UMP 2026 dan Aksi Ojol

Baca juga: Harga BBM Hari ini Pertamina Palangka Raya Kalteng, Banjarmasin Kalsel dll Rabu 19 November 2025

Baca juga: Katalog Promo Alfamart dan Indomaret Khusus Hari ini Rabu 19 November 2025, Minyak Goreng Murah cek

Nah, sebagai informasi, UMP Kalteng tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp3.473.621,04.

Tentu dengan asumsi kenaikan 5–10 persen, besaran UMP 2026 diperkirakan berada pada rentang Rp3,64 juta hingga Rp3,82 juta.

Estimasi kenaikan ini menjadi harapan baru bagi pekerja di Kalteng, terlebih melihat kondisi biaya hidup yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

Banyak pekerja menilai bahwa penyesuaian UMP sangat penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kenaikan UMP secara signifikan juga diharapkan mampu memberikan ruang gerak lebih baik bagi pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari, mulai dari kebutuhan pokok, biaya transportasi, hingga keperluan keluarga lainnya.

Pemerintah sendiri masih menunggu data final pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta formula pengupahan nasional untuk memastikan berapa besar kenaikan resmi yang akan ditetapkan. 

Keputusan UMP 2026 diperkirakan akan diumumkan mendekati akhir tahun sesuai regulasi yang berlaku.

Dengan prediksi kenaikan hingga 10 persen, masyarakat berharap UMP 2026 dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Kalimantan Tengah.

Estimasi UMP Kalimantan Tengah (Kalteng) 2026 dari Nominal UMP 2025 Sebesar Rp 3.473.621,04 dengan Berbagai Persentase Kenaikan:

1. Kenaikan 10 persen

Kenaikan:
3.473.621,04 × 10 persen  = 347.362,104

UMP 2026:
3.473.621,04 + 347.362,104 = Rp 3.820.983,14

2. Kenaikan 9 % 

Kenaikan:
3.473.621,04 × 9 %  = 312.625,8936

UMP 2026:
3.473.621,04 + 312.625,8936 = Rp 3.786.246,93

3. Kenaikan 8 % 

Kenaikan:
3.473.621,04 × 8 %  = 277.889,6832

UMP 2026:
3.473.621,04 + 277.889,6832 = Rp 3.751.510,72

4. Kenaikan 7 % 

Kenaikan:
3.473.621,04 × 7 %  = 243.153,4728

UMP 2026:
3.473.621,04 + 243.153,4728 = Rp 3.716.774,51

5. Kenaikan 6 % 

Kenaikan:
3.473.621,04 × 6 %  = 208.417,2624

UMP 2026:
3.473.621,04 + 208.417,2624 = Rp 3.682.038,30

6. Kenaikan 5 % 

Kenaikan:
3.473.621,04 × 5 %  = 173.681,052

UMP 2026:
3.473.621,04 + 173.681,052 = Rp 3.647.302,09

Pengertian UMP

UMP adalah Upah Minimum Provinsi, yaitu standar upah minimum bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

UMP ditetapkan oleh gubernur berdasarkan usulan dari bupati/walikota dan dihitung berdasarkan berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi nasional dan daerah. 

Selain UMP, ada juga UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten), yang merupakan standar upah minimum di tingkat kabupaten/kota, di mana UMK akan lebih tinggi dari UMP di provinsi tersebut. 

Fungsi dan penetapan UMP

Standar minimum: UMP merupakan standar minimum upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja, dengan status belum menikah dan masa kerja kurang dari 12 bulan. 

Dasar penetapan: Besaran UMP ditetapkan melalui formula yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi makroekonomi di suatu provinsi. 

Peran pemerintah: Penetapan UMP wajib dilakukan oleh Gubernur di setiap provinsi. 

Pelanggaran: Pelanggaran terhadap ketentuan UMP dapat dikenakan sanksi pidana dan denda. 
Perbedaan dengan UMK

UMP: Upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi. 

UMK: Upah minimum yang berlaku spesifik di satu kabupaten atau kota. UMK akan ditetapkan lebih tinggi dari UMP, karena UMK mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal di kabupaten/kota tersebut. 

Dasar penetapan: UMP memiliki dasar penetapan yang lebih umum (provinsi), sementara UMK memiliki dasar penetapan yang lebih spesifik (kabupaten/kota). 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa Pemerintah mempertimbangkan beberapa faktor dalam menetapkan UMP 2026, antara lain:

Inflasi dan daya beli masyarakat: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa memengaruhi kemampuan pekerja membeli kebutuhan pokok. 

UMP harus menyesuaikan agar daya beli tetap terjaga.

Pertumbuhan ekonomi dan produktivitas tenaga kerja: Jika ekonomi tumbuh dan pekerja lebih produktif, perusahaan bisa membayar upah lebih tinggi tanpa mengganggu bisnis.

Stabilitas industri dan daya saing perusahaan: Kenaikan upah yang terlalu tinggi bisa menekan biaya produksi dan membuat perusahaan kalah bersaing.

Kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja: UMP harus mencerminkan biaya minimal agar pekerja dan keluarganya bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan.

Kepentingan serikat pekerja dan pengusaha: Pemerintah harus menyeimbangkan aspirasi pekerja untuk upah layak dan kemampuan perusahaan membayar tanpa mengurangi kelangsungan usaha.

Sebagai informasi, UMP adalah salah satu indikator ekonomi paling krusial yang selalu menjadi perhatian utama bagi buruh, pelaku usaha, dan pemerintah daerah.

Sebagai informasi, UMP berlaku untuk seluruh wilayah Provinsi.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu, dan biasanya lebih tinggi dari UMP.

Jika skenario kenaikan 10 persen ini benar-benar disetujui dan diresmikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta Gubernur di seluruh wilayah, tentu akan terjadi perubahan besar pada standar gaji minimum di Indonesia.

Pemerintah pusat akan mengumumkan keputusan resminya pada 21 November 2025, sementara daerah bersiap mengikuti arahan tersebut. 

Berikut daftar proyeksi besaran UMP 2026 di seluruh Indonesia berdasarkan hitungan kenaikan 10 persen dari UMP tahun sebelumnya, cek Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

UMP 2025 + Prediksi UMP 2026 (+10 persen)

1. Aceh: Rp3.685.616 naik menjadi Rp4.054.178

2. Sumatera Utara: Rp2.992.559 naik menjadi Rp3.291.815

3. Sumatera Barat: Rp2.994.193,47 naik menjadi Rp3.293.613

4. Riau: Rp3.508.776,22 naik menjadi Rp3.859.654

5. Jambi: Rp3.234.535 naik menjadi Rp3.557.989

6. Sumatera Selatan: Rp3.681.571 naik menjadi Rp4.049.728

7. Bengkulu: Rp2.670.039,39 naik menjadi Rp2.937.043

8. Lampung: Rp2.893.070 naik menjadi Rp3.182.377

9. Bangka Belitung: Rp3.876.600 naik menjadi Rp4.264.260

10. Kepulauan Riau: Rp3.623.654 naik menjadi Rp3.986.019

11.DKI Jakarta: Rp5.396.761 naik menjadi Rp5.936.437

12. Jawa Barat: Rp2.191.232,18 naik menjadi Rp2.410.355

13. Jawa Tengah: Rp2.169.349 naik menjadi Rp2.386.284

14. DI Yogyakarta: Rp2.264.080,95 naik menjadi Rp2.490.489

15. Jawa Timur: Rp2.305.985 naik menjadi Rp2.536.584

16. Banten: Rp2.905.119,90 naik menjadi Rp3.195.632

17. Bali: Rp2.996.561 naik menjadi Rp3.296.217

18. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 naik menjadi Rp2.863.224

19. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969,69 naik menjadi Rp2.561.867

20. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 naik menjadi Rp3.166.115

21. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621,04 naik menjadi Rp3.820.983

22. Kalimantan Selatan: Rp3.496.195 naik menjadi Rp3.845.815

23. Kalimantan Timur: Rp3.579.313,77 naik menjadi Rp3.937.245

24. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 naik menjadi Rp3.938.176

25. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 naik menjadi Rp4.152.968

26. Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 naik menjadi Rp3.206.500

27. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527,37 naik menjadi Rp4.023.280

28. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551,70 naik menjadi Rp3.380.907

29. Gorontalo: Rp3.221.731 naik menjadi Rp3.543.904

30. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 naik menjadi Rp3.414.873

31. Maluku: Rp3.141.700 naik menjadi Rp3.455.870

32. Maluku Utara: Rp3.408.000 naik menjadi Rp3.748.800

33. Papua Barat: Rp3.615.000 naik menjadi Rp3.976.500

34. Papua Barat Daya: Rp3.614.000 naik menjadi Rp3.975.400

35. Papua: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

36. Papua Selatan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

37. Papua Tengah: Rp4.285.848 naik menjadi Rp4.714.433

38. Papua Pegunungan: Rp4.285.850 naik menjadi Rp4.714.435

(Tribunkalteng.com)

Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul UPDATE UMP KALTENG 2026: UMR Upah Minimum Prov Kalimantan Tengah 2026 Estimasi Naik 5-10 Persen

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved