Demo Hari Ini

Lokasi Hari ini Demo di Jakarta ke DPR RI, Buruh Soal UMP 2026, Aksi di Monas dan Komisi Yudisial

Berikut lokasi Demo Jakarta hari ini, Selasa (30/9/2025) akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI.

Editor: Nia Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM/ HERUDIN
Demonstran bentrok dengan polisi di sekitar Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (28/8/2025) lalu. Berikut lokasi Demo Jakarta hari ini, Selasa (30/9/2025) akan dipusatkan di depan Gedung DPR RI.TRIBUNNEWS/HERUDIN ‎ 

"Kami memohon pengertian masyarakat. Keselamatan dan kenyamanan bersama menjadi prioritas kami," tuturnya.

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan pengamanan dilakukan dengan pendekatan persuasif, tanpa melibatkan penggunaan senjata api. Pihak kepolisian mengimbau agar seluruh peserta aksi menjaga ketertiban.

Tuntutan demo

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi demo di DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (30/9/2025).

Demo tersebut digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Aksi demo ini rencananya akan diikuti ribuan buruh dari berbagai daerah.

KSPI menekankan bahwa aksi akan berlangsung damai di sekitar kompleks DPR RI, Senayan.

Tuntutan utama yang diusung adalah kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5–10,5 persen.

KSPI menilai angka tersebut sesuai dengan kondisi ekonomi terkini dan kebutuhan hidup layak pekerja.

Selain itu, aksi juga didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 yang mengabulkan uji materi sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Putusan tersebut menjadi dasar hukum buruh dalam menuntut kenaikan upah.

 "Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen,"  ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025). 

"Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya. 

Ia menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen , pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 % atau dibulatkan 8,5 % ," kata Iqbal. 

Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved