Demo Hari Ini

Lokasi Aksi Buruh Demo DPR RI Jakarta Selasa 30 September 2025, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026

Cek jadwal terbaru Demo hari ini dari 29-30 September 2025. Kembali ada Demo DPR RI, berikut kabar Demo Jakarta.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews.com/Alfarizy
DEMO DPR - Kawasan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI, Jalan Gelora, Jakarta, Senin (25/8/2025) lalu. Terbaru, Cek jadwal terbaru Demo hari ini dari 29-30 September 2025. Kembali ada Demo DPR RI, berikut kabar Demo Jakarta. 

Aksi ini digelar untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.

Rencananya Demo Jakarta dan serentak seluruh Indonesia ada aksi kelompok buruh pada 30 September 2025. 

Massa buruh akan memadati area di depan Gedung DPR dan Istana Negara di Jakarta. 

Presiden KSPI Said Iqbal menyebut tuntutan tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja. 

"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen. Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).

Ia menjelaskan formula kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

 "Inflasi dalam hitungan kami sekitar 3,26 persen, pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, indeks tertentu kami pakai 1,0. Maka ketemu angka 8,46 persen atau dibulatkan 8,5 persen," kata Iqbal. 

Selain tuntutan upah, KSPI juga akan menyuarakan pencabutan aturan soal pekerja alih daya atau outsourcing yang tertuang dalam PP Nomor 35 Tahun 2021.

Menurut Iqbal, aturan tersebut seharusnya tidak berlaku jika merujuk putusan MK. 

KSPI juga mendorong lahirnya undang-undang baru tentang ketenagakerjaan, bukan revisi dari aturan yang ada sekarang. "Menurut (putusan) MK yang kita menangkan tersebut, paling lama dua tahun semenjak keputusan itu, sudah ada UU Ketenagakerjaan yang baru, yang bukan omnibus law, without omnibus law," kata dia. 

"Itu kata Mahkamah Konstitusi, jadi dia bukan revision, not revision of labor law, tapi the new labor law. Jadi Undang-undang yang baru," lanjutnya.

Iqbal menilai panitia kerja (panja) revisi UU Ketenagakerjaan di DPR belum bekerja maksimal. Panja baru memanggil perwakilan serikat buruh untuk memberi masukan pada Selasa (23/9/2025). Namun KSPI memilih tidak hadir. 

"Kami menolak hadir, karena itu banyak bener serikat buruh, apa yang mau didengar? Artinya, yang mau memberikan konsep, yang mempersiapkan gagasan, yang bisa diundang atau meminta diundang ke DPR," katanya.

KSPI mengajukan audiensi tersendiri ke DPR bertepatan dengan aksi 30 September. 

"Bisa diskusinya lebih tajam. Nah, kami akan lakukan itu dalam RUU Ketenaga Kerjaan, tanggal 30 September. Surat sudah disampaikan," ujar Iqbal. Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved