Berita Nasional

Sosok Suradi dan Soal Pidana Mati, ini Daftar Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA di DPR RI

Daftar nama calon Hakim Agung. Berikut Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil.

Editor: Nia Kurniawan
Tribunnews.com
CALON HAKIM AGUNG - Calon Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi 

TRIBUNKALTENG.COM - Daftar nama calon Hakim Agung. Berikut Sosok Suradi calon Hakim Agung Kamar Pidana.

Total ada 16 kandidat yang mengikuti proses Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan hasil fit and proper test akan segera dibawa ke rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.

Hakim Agung Kamar Pidana adalah hakim tertinggi di Mahkamah Agung (MA) RI bertugas menangani perkara kasasi, peninjauan kembali (PK), dan kewenangan lain di bidang hukum pidana.

Baca juga: Isi Tuntutan Demo di DPR Jakarta Hari ini Tolak Reformasi Polri, Polda Metro Jaya Bereaksi

MA terbagi dalam beberapa kamar peradilan yakni Kamar Pidana, Perdata, Agama, Militer, dan Tata Usaha Negara.

Setiap kamar dipimpin oleh seorang Ketua Kamar, dengan anggota Hakim Agung di bidang tersebut.

Tugas utama Hakim Agung Kamar Pidana terbagi empat yakni;

-Mengadili perkara pidana di tingkat kasasi dan peninjauan kembali.

-Menjadi pengawal keseragaman penerapan hukum pidana di seluruh Indonesia.

-Memberikan yurisprudensi (putusan penting yang jadi acuan bagi hakim lain).

-Membantu menyusun pedoman hukum pidana agar penerapannya konsisten di pengadilan tingkat bawah.

Suradi menegaskan, pidana mati tetap relevan dalam sistem hukum Indonesia meski tidak lagi dikategorikan sebagai pidana pokok.

Hal itu disampaikan Suradi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Hakim Agung, di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (15/9/2025).

"Kalau kita cermati di Undang-undang paling baru, Nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," kata Suradi.

Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menilai pidana mati sebagai pidana khusus tetap diperlukan, terutama untuk memberi efek jera pada kejahatan luar biasa.

"Jadi selain pidana pokok, ada pidana tambahan, dan satu lagi pidana khusus. Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," ucapnya.

Pidana mati adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang terbukti melakukan tindak pidana berat, dan pelaksanaannya mengakibatkan kematian terpidana. 

Suradi menjelaskan, ketentuan dalam Pasal 100 KUHP mengatur bahwa pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan 10 tahun. 

Dalam masa tersebut, terpidana masih diberi kesempatan pembinaan.

"Jadi itu ada bagian pembinaannya tetap masih berjalan selama 10 tahun itu apakah yang bersangkutan baik apa tidak, kalau memang perbuatannya baik, menyesali perbuatannya, ada kemungkinan untuk digeser dan diubah menjadi pidana seumur hidup," ujarnya.

Ia menambahkan, skema tersebut menjadi bentuk kompromi antara perlindungan masyarakat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan. Dan saya setuju dengan konsep KUHP yang paling baru ini," pungkasnya.

Penelusuran Tribun-timur.com, sosok Suradi jarang yang tahu.

Suradi hanya diketahui salah satu dari calon hakim agung untuk Kamar Pidana Mahkamah Agung RI tahun 2025. 

Jabatan saat ini (atau sebelum calon hakim agung) adalah Hakim Tinggi Pengawas di Badan Pengawasan Mahkamah Agung. 

Ia termasuk yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian tahap dari Komisi Yudisia.

Namun soal data diri dan rekam jejak, belum pernah terpublikasi ke media.

Total ada 16 kandidat yang mengikuti proses, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengatakan hasil fit and proper test akan segera dibawa ke rapat pleno yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 16 September 2025.

Ya, Komisi III DPR RI resmi menuntaskan rangkaian uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc Mahkamah Agung (MA). 

“Alhamdulillah Komisi III sudah menyelenggarakan fit and proper test untuk para calon hakim agung dan calon hakim ad-hoc di Makamah Agung Republik Indonesia,” kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, rapat pleno menjadi forum penentuan nasib para calon tersebut. 

Komisi III DPR bisa saja menyetujui seluruh nama, hanya meloloskan sebagian atau bahkan menolak semuanya.

Sebanyak 13 calon hakim agung berasal dari berbagai kamar, sedangkan 3 lainnya merupakan calon hakim ad hoc.

Berikut daftar lengkapnya:

Kamar Pidana:

1. Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banjarmasin


2. Annas Mustaqim, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA

3. Julius Panjaitan, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Bengkulu

4. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA

Kamar Perdata:

5. Ennid Hasanuddin, S.H., CN., M.H. – Hakim Tinggi MA
6. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. – Hakim Tinggi MA

Kamar Agama:

7. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. – Hakim Tinggi Badan Pengawasan MA
8. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

Kamar Militer:

9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. – Hakim Ad Hoc Tipikor MA

Kamar Tata Usaha Negara:

10. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. – Hakim Tinggi Ditjen Badilum dan TUN

Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak):

11. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. – Hakim Pengadilan Pajak
12. Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. – Auditor Utama Itjen Kemenkeu
13. Dr. Triyono Martanto, S.E., Ak., S.H., M.M., M.Hum., C.A. – Hakim Pengadilan Pajak

Calon Hakim Ad Hoc:

14. Prof. Dr. Agus Budianto, S.H., M.Hum. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan

15. Bonifasius Nadya Arybowo, S.H., M.H.Kes. – Hakim Ad Hoc Tipikor PN Bandung

16. Dr. Moh Puguh Haryogi, S.H., Sp.N., M.H. – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

 (Tribuntimur/Tribunkalteng.com/Tribunnews)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved