Berita Kotim Kalteng

Selang 1 Jam Pengedar Sabu Kakak Adik di Kotim Dibekuk Polisi, Total Barang Bukti 19,41 Gram

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus narkotika dalam kurun waktu hanya selang satu jam, kakak adik dibekuk

|
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
Suherman untuk Tribunkalteng.com
PENANGKAPAN - Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus narkotika dalam kurun waktu hanya satu jam, Jumat (21/11/2025) lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Satresnarkoba Polre Kotim mengungkap dan menangkap pengedar sabu yang juga kakak beradik selang 1 jam saja.
  • Hasil pengembangan polisi keduanya ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Sampit, dengan transaksi di rumah pelaku.
  • Dari tangan pengedar lainnya juga ditemukan sabu dengan total keseluruhan mencapai 18,41 gram 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap dua kasus narkotika dalam kurun waktu hanya selang satu jam, Jumat (21/11/2025) lalu. 

Dua pria diketahui kakak beradik, yakni Muhammad Anshori dan M Alamsyah, ditangkap di dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sabu mencapai 19,41 gram.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Suherman menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah pihaknya menerima laporan adanya aktivitas transaksi sabu di Jalan Pelita, Kelurahan Mentawa Baru Hilir. 

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti. Pelaku kami amankan di sebuah hotel,” kata Suherman, Rabu (26/11/2025). 

Muhammad Anshori, 36 tahun, ditangkap di kamar nomor 2 Hotel Berkat Indah 1. 

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan ketua RT dan warga, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 4,17 gram yang disimpan dalam tas selempang hitam milik pelaku. 

Selain itu, turut disita timbangan digital, plastik klip kecil, potongan sedotan, handphone, kartu SIM, serta sebuah helm yang juga menyimpan alat bukti.

Setelah itu, Anshori langsung dibawa ke Polres Kotim untuk proses penyidikan. 

Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Penangkapan berlangsung lancar tanpa perlawanan.

Selang sekitar satu jam, tim kembali bergerak setelah memperoleh informasi tambahan terkait dugaan pengedar sabu di Jalan Ketapi 3. 

Lokasi yang dimaksud berada beberapa kilometer dari tempat penangkapan pertama. 

“Kami mendapat laporan terpisah bahwa ada pelaku lain yang sering jual sabu di rumahnya,” ujar Kasat.

Petugas kemudian menuju rumah yang ditinggali M Alamsyah, 45 tahun. Setelah menunjukkan surat tugas dan melibatkan ketua RT serta saksi warga, polisi melakukan penggeledahan. 

Dari dalam brankas, ditemukan tiga bungkus sabu dengan berat kotor 15,24 gram, timbangan digital, sendok takar, dan plastik klip. 

Di atas brankas juga ditemukan ponsel Samsung A52 berikut kartu SIM yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

Jadwal Imsakiyah
Kamis, 12 Maret 2026 (22 Ramadan 1447 H)
Kota Palangkaraya
Imsak 04:06
Subuh 04:16
Zhuhr 11:38
‘Ashr 14:39
Maghrib 17:41
‘Isya’ 18:49
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved