Harga Emas

Update dan Prediksi Harga Emas 30 April 2026 Antam Terbaru cek UBS dan Galeri 24, cek Hari ini

Update harga emas hari ini batangan Antam, Galeri 24, dan UBS, terpantau mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu (29/4/2026).

Tayang:
Editor: Nia Kurniawan
Tribunkalteng.com/Ahmad Supriandi
MEMILIH EMAS - Seorang pembeli sedang memilih emas di Pasar Besar, Palangka Raya, Update harga emas hari ini batangan Antam, Galeri 24, dan UBS, terpantau mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Rabu (29/4/2026). 

- 10 gram, harga jual Rp27.295.000, harga buyback Rp26.055.000

- 25 gram, harga jual Rp68.103.000, harga buyback Rp64.818.000

- 50 gram, harga jual Rp135.926.000, harga buyback Rp129.637.000

- 100 gram, harga jual Rp271.744.000, harga buyback Rp259.275.000.

Prediksi dan Estimasi Skenario Harga Emas Antam 30 April 2026

Berikut adalah gambaran prediksi harga berdasarkan berbagai kondisi pasar yang mungkin terjadi di akhir bulan:

Skenario Bearish (Koreksi): Jika tekanan dolar AS sangat kuat, harga diprediksi berada di kisaran Rp2.790.000 - Rp2.805.000.

Skenario Netral (Stabil): Jika pasar cenderung tenang, harga diperkirakan bertahan di angka Rp2.809.000 - Rp2.825.000.

Skenario Bullish (Rebound): Jika ada kejutan geopolitik atau pelemahan dolar, harga bisa melesat ke Rp2.845.000 - Rp2.865.000.

Sebagai penutup, prediksi harga emas Antam di akhir April 2026 kemungkinan besar akan ditutup pada rentang stabil di atas Rp2.800.000 per gram.

Meski kenaikannya mungkin tidak secepat yang diharapkan, emas tetap membuktikan diri sebagai benteng pertahanan finansial yang tangguh. 

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas


Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.


Namun, jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif pajak menjadi lebih ringan yakni 0,25 persen, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.Setiap pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.


Untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta, berlaku PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Sumber: Tribun Kalteng
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved