Berita Kotim

Sengketa Lahan Warga Antang Kalang dengan PT Tanah Tani Lestari, DPRD Kotim Dengar Permasalahan

Penulis: Herman Antoni Saputra
Editor: Haryanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi persoalan sengketa lahan warga dengan pihak PT Tanah Tani Lestari (TTL), Selasa (19/8/2025).

Namun, ia menilai ada hal janggal dalam dokumen PK. 

“Nomor perkara itu tidak muncul di website Mahkamah Agung, tapi justru belakangan muncul di PN Sampit. Ini yang membuat kami curiga ada yang tidak beres,” ungkap Handi.

Handi juga menyoroti perbedaan objek sengketa. 

“Lahan yang sebenarnya kami persoalkan berada di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Tapi di dokumen PK tertulis Desa Sungai Hanya. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.

Rapat berjalan cukup dinamis, dengan masing-masing pihak mempertahankan argumennya. 

Meski begitu, pimpinan rapat tetap berusaha menjaga suasana agar tetap kondusif.

Akhirnya, rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara hukum tersebut. 

“Kami hanya sebatas memfasilitasi. Jika ada pihak yang masih keberatan, silakan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kepada aparat berwenang,” pungkas Juliansyah. 

Berita Terkini