Hasil PSU Pilkada Batara 2025

Gugat Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Jimmy-Inriaty Perlu Kuat Buktikan TSM di Mahkamah Konstitusi

Penulis: Ahmad Supriandi
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

WAWANCARA - Bakal calon Wakil Bupati Barito Utara Jimmy Carter (kiri) bersama pasangannya Inriaty Karahaweni (kanan) usai menjalani pemeriksaan kesehatan hari kedua di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya, beberapa waktu lalu. Pengamat politik perlu bukti kuat jika ingin gugat hasil PSU Barito Utara ke MK.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasangan calon Bupati Barito Utara nomor urut 02, Jimmy Carter-Inriaty Karawaheni disebut bakal menggugat hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kedua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ingin mengajukan gugatan ke MK, Jimmy-Inriaty mesti membawa bukti pelanggaran yang terstruktur, masif, dan sistematis (TSM). Pasalnya, selisih suara Jimmy-Inriaty dengan paslon nomor urut 01, Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan melebihi threshold atau ambang batas.

Berdasarkan rapat pleno KPU Barito Utara yang berlangsung pada Sabtu (9/8/2025), paslon Shalahuddin-Felix memperoleh total suara sebanyak 40.400 atau 52,20 persen suara, sedangkan Jimmy-Inry sebanyak 36.989 atau 47,80 persen suara.

Dengan perolehan suara tersebut, pasangan Shalahuddin-Felix unggul dengan selisih suara 3.411 atau 4,41 persen dari total suara sah yang berarti melebihi ambang batas gugatan.

Praktisi hukum sekaligus akademisi dari Universitas Palangka Raya (UPR) Hilyatul Asfia menjelaskan, secara hukum pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilihan ke MK, diatur dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Asfia menyebut, MK hanya akan memeriksa perkara jika selisih suara berada dalam ambang batas yang ditentukan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2026. Dengan jumlah penduduk Barito Utara di bawah 2 juta jiwa, maka ambang batas yang berlaku adalah selisih maksimal 2 persen dari total suara sah.

Jika selisih suara lebih dari 4 persen sepeti hasil PSU Barito Utara pasca putusan MK ini, secara normatif gugatan berpotensi tidak memenuhi syarat formil.

"Sehingga besar kemungkinan dismiss atau tidak dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara," ujar Asfia, Senin (11/8/2025).

Meski begitu, MK masih dapat memeriksa gugatan yang melampaui ambang batas apabila ada dalil pelanggaran yang bersifat TSM, serta berdampak signifikan terhadap hasil pemilihan.

Baca juga: Breaking News: Saksi Jimmy-Inri Tolak Tanda Tangan, cek Hasil Pleno Perolehan Suara PSU Barito Utara

Baca juga: PSU Pilkada Barito Utara, Paslon Jimmy-Inriaty Tunggu Pleno Kabupaten, Belum Tentukan Sikap ke MK

 

"Artinya, paslon 02 harus memiliki bukti kuat bahwa terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi perolehan suara secara signifikan," ucapnya.

Jadi, lanjut Asfia, meski selisih suara berdasarkan rapat pleno lebih dari 4 persen atau melebihi ambang batas gugatan ke MK, secara hukum masih ada peluang jika memang mampu membuktikan pelanggaran TSM yang serius.

"Tanpa bukti kuat, potensi gugatan dikabulkan sangat kecil," tutupnya.

Berita Terkini