TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Untuk kali kedua, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak itu dilakukan dalam upaya menanggapi pelanggaran over dimensi dan over muatan (odol), di ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Pada saat sidak, Selasa (17/6/2025) kemarin malam, petugas di lapangan sempat menghentikan langsung sejumlah truk yang melintas dengan beban melebihi kapasitas.
Satu diantaranya ditemukan kendaraan bermuatan sembilan ton lebih, padahal jalan tersebut hanya diperuntukkan maksimal delapan ton.
Tanpa ragu petugas menahan truk tersebut dan langsung memberi peringatan kepada sang sopir odol.
"Tentunya kegiatan ini bagian dari uji petik awal sebelum penindakan penuh dilakukan pada Juli mendatang. Termasuk di ruas provinsi di Lingkar Selatan Sampit,” Kepala Dishub Kalteng, Yulindra Dedy.
Dirinya juga menegaskan, kegiatan ini bagian dari program nasional Zero ODOL bersama Korlantas Polri dan instansi vertikal pusat dam rangka penertiban kendaraan ODOL.
Selai itu, Yulindra menjelaskan, ruas Jalan Lingkar Selatan Sampit juga jalan kelas III dengan batas tonase maksimal 8 ton.
Untuk jalan kelas II batas 10 ton dan kelas I batasnya 12 ton. Rata-rata jalan provinsi kelas
Menurutnya, ada dua jalan nasional di Kalteng yang masuk kelas II yaitu Jalan Tjilik Riwut dan ruas Palangka Raya-Banjarmasin.
Namun, kontur wilayah tanah di Kalteng sendiri berbeda dengan di Jawa, sehingga perlu perlindungan ekstra terhadap infrastruktur jalan walau kelas II.
Ia mengungkapkan, saat ini Gubernur Kalteng Agustiar Sabran telah mengarahkan agar kendaraan berat, terutama milik perusahaan besar swasta (PBS), tidak mengganggu proyek rekontruksi jalan yang sedang berjalan.
“Masih dalam proses perbaikan, tapi sudah dilintasi kendaraan dengan tonase melebihi ketentuan, gubernur tegaskan PBS harus bersinergi dengan pemerintah provinsi,” ujarnya.
Dishub menemukan kendaraan CPO (crude palm oil) yang melebihi MST, karena masa jenis cairan lebih berat yaitu 9 ton lebih, sudah mereka catat semua.
Sesuai Perda Nomor 7 Tahun 2012, penindakan diarahkan ke pemilik kendaraan, berbeda dengan UU Lalu Lintas 22 Tahun 2009 yang menyasar sopir.
Untuk diketahui, saat ini Dinas Perhubungan Kalteng bersama Kominfo juga mengembangkan sistem pemantauan berbasis teknologi.
Pemasangan kamera CCTV telah dilakukan di beberapa ruas jalan strategis seperti Palangka Raya - Kurun dan Pangkalan Bun-Kuala Pembuang dan beberapa titik lainnya.
Hal tersebut bertujuan jntuk meningkatkan efektifitas pengawasan jalan provinsi dan nasional.
Termasuk juga memastikan lebih efektif bisa melihat plat kendaraannya, juga mengembangkan pemutakhiran database kendaraan yang over dimensi akan dimasukkan dan berlaku secara nasional.
Baca juga: Gubernur Kalteng Sidak Truk CPO Overload Jalan Lingkar Selatan Sampit, Temukan Melebihi Muatan
Baca juga: Melintas di Jalan Tengah Kota, Gubernur Kalteng Hentikan Langsung Truk ODOL Bermuatan 33 Ton
Sistem ini terintegrasi dengan database milik Satlantas untuk memantau pelanggaran nomor polisi serta mendukung program nasional pengendalian ODOL.
“Dan untuk pelanggar odol itu sudah diberikan surat teguran dan akan dikirim, dan jika dalam tiga bulan pelanggaran terulang tiga kali, akan dikenakan sanksi administratif, hingga pidana," tandasnya.