Berita Palangka Raya

Pemuda Warga Cemara Labat Pahandut Palangkaraya Tak Berkutik Digerebek Polisi, Temukan 7 Paket Sabu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Foto tersangka R dan barang bukti berupa 7 paket sabu, timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, kembali mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, AKP Agung Wijaya Kusuma saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (10/6/2025).

Menurut AKP Agung, pengungkapan dilakukan pada Senin (9/6/2025) dengan mengamankan seorang pemuda berinisial S (26), diketahui alamat KTP di Jalan Pantai Cemara Labat, Kota Palangka Raya.

“Tersangka S diamankan pada sebuah kos-kosan yang berada di kawasan Jalan Beliang sekitar pukul 14.20 WIB kemarin, dengan barang bukti yang berhasil kami temukan yakni sebanyak 7 paket diduga narkotika jenis sabu seberas kotor kurang lebih 1,89 gram,” tuturnya. 

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satresnarkoba di kamar kos tersangka, dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat sesuai prosedur standar operasional (SOP) Polri.

“Ketujuh paket ditemukan dari dalam lemari yang disimpan pada sebuah kotak plastik terbungkus isolasi dan tas kain warna hitam, selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya yakni timbangan digital, satu pack plastik klip, HP dan uang tunai Rp. 400.000,00 milik tersangka,” jelasnya. 

Baca juga: Kapolres Kotim dan Kepala BNK Musnahkan Sabu Senilai Rp 1,7 Miliar, Polisi Tangkap 16 Tersangka

 

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya dan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan lebih lanjut.

“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman pidana paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” tutupnya.

Berita Terkini