TRIBUNKALTENG.COM, BARITO UTARA - Pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo, mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini permohonan tersebut tengah berproses.
Permohonan PHPU ini diajukan Gogo-Helo karena kasus dugaan politik uang menjelang pemungutan suara ulang (PSU) tepatnya pada Jumat (14/3/2025).
Sejatinya, paslon Gogo-Helo telah unggul di Pilkada Barito Utara 2024 kemarin. Namun, setelah paslon nomor urut 2, Ahmad Gunadi-Sastra Jaya (Agi-Saja) mengajukan permohonan PHPU, MK memerintahkan pelaksanaan PSU pada 2 TPS yakni TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.
Agi-Saja unggul setelah PSU dilaksanakan, kini gilaran paslon Gogo-Helo yang mengajukan gugatan ke MK.
Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3). Dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sekretaris Tim Pemenangan Gogo-Helo, Mudzakkir Fahmi mengungkapkan, laporan ke MK terkait PHPU Barito Utara tersebut masih berproses sampai saat ini.
"Masih berproses, sampai tanggal 9 April 2025, masa pengajuan perbaikan permohonan," ujar Fahmi saat dihubungi Tribunkalteng.com, Senin (7/4/2025).
Fahmi menegaskan, pihaknya telah mengantongi bukti dugaan politik uang yang terjadi menjelang PSU.
Bukti-bukti itu, lanjut Fahmi, akan dibawa kuasa hukum Gogo-Helo pada sidang MK nanti.
"Untuk mengantongi bukti-bukti, selama ini sudah Tim Hukum Gogo-Helo, berproses. tentunya nanti akan disampaikan dan dijelaskan pada saat sidang pendahuluan," kata dia.
Sebagai informasi, Agi-Saja sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Bawaslu Barito Utara karena diduga terlibat politik uang menjelang PSU tersebut.
Kasus ini kemudian ditangani Bawaslu Kalimantan Tengah (Kalteng), mengingat dalam laporan tersebut terdapat pelanggaran administrasi yang menjadi ranah Bawaslu Provinsi.
Namun, setelah melakukan kajian dan membahas bersama sentra gakkumdu, Bawaslu Kalteng kemudian menyatakan Agi-Saja tak terbukti terlibat politik uang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi. Dia menyebut, pihaknya telah melakukan rapat pleno dan mengundang semua pihak termasuk Agi-Saja selaku terlapor, serta pelapor dan para saksi untuk dimintai keterangan.