Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.
Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.
"Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.
Cara Cek Hasil Real Count Situs KPU:
1.Buka situs resmu KPU, cek link
2. Pada laman terlampir pilih menu kolom untuk mengecek hasil hitung cepat Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup).
3. Lalu, di kolom pilihannya pilih provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dilihat.
4. Untuk Pemilihan Gubernur akan muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing provinsi.
5. Lalu, hasil rekapitulasi suara di provinsi pilihan dapat diklik untuk melihat lebih detail rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga TPS.
6. Begitu juga untuk Pemilihan Bupati muncul tampilan kolom hasil hitung suara dan rekapitulasi masing-masing kota/kabupaten hingga di tingkat per TPS.
Berikut link live update hasil qouick count Pilgub Kalsel 2024:
Tanpa Didampingi Sang Suami, Cagub Acil Odah Coblos di TPS 001 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur
Calon Gubernur Nomor Urut 02, Hj Raudatul Jannah meluangkan hak suara atau mencoblos di TPS 001 Desa Keramat Kecamatan Martapura Timur, Rabu (27/11/2024).
Namun berbeda dengan pada Pemilu Legislatif (Pileg) di Februari 2024 silam, pada pencoblosan kali ini dia datang tidak bersama suaminya, H Sahbirin Noor.