TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Turut sukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), 14 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit dilantik jadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Kamis (7/11/2024).
Hal tersebut dilakukan menjelang pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Diketahui bahwa pemilihan kepala daerah pun akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024 mendatang.
Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Meldy Putera mengatakan pihaknya turut ambil bagian dalam pelantikan sebagai anggota KPPS pada Pilkada 2024.
Baca juga: Razia Selama Oktober 2024, Lapas Sampit Kalteng Sita 16 Handphone dan 1 Bilah Sajam Rakitan
“Pelantikan anggota KPPS tersebut menjadi bagian dari komitmen Lapas Sampit dalam mendukung kelancaran proses demokrasi di Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Di sisi lain, dirinya pun mengatakan bahwa Lapas Sampit di bawah Kemenkumham Kalteng akan memfasilitasi warga binaan menggunakan hak pilihnya.
“Sebagai bagian dari masyarakat yang memiliki hak pilih, pegawai Lapas Sampit turut berperan aktif dalam memastikan bahwa Pilkada berjalan dengan jujur, adil, dan lancar,” ujar Meldy.
Sebanyak 14 pegawai dipercaya untuk membantu mengawasi dan menyukseskan pemungutan suara serta proses pemilihan di Lapas Sampit nanti.
Meldy pun memastikan bahwa semua tahapan Pilkada 2024 di Lapas Sampit akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kalapas Sampit menyampaikan bahwa partisipasi pegawai Lapas dalam pelantikan KPPS ini merupakan wujud dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada yang transparan dan bertanggung jawab.
"Kami berharap para pegawai yang dilantik bisa menjalankan tugasnya dengan baik, menjaga integritas, dan memastikan pemilihan berjalan dengan lancar," harapnya.
Kalapas Sampit mengatakan keikutsertaan sebagai KPPS mencerminkan tanggung jawab sosial pegawai Lapas Sampit untuk turut berperan serta dalam proses demokrasi.
“Kami berupaya menjadi contoh positif bagi warga binaan dan masyarakat luas, terutama dalam menjalankan hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik,” jelas Meldy.
Untuk dikethaui, DPT lokasi Khusus Lapas Sampit untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah sebanyak 711 orang.
Kemudian Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur sebanyak 511 orang yang terdiri terdiri dari tahanan, narapidana, dan pegawai Lapas Kelas IIB Sampit.
“Kemudian, untuk jumlah tempat pemungutan suara pada lokasi khusus sebanyak 2 TPS, yaitu TPS 901 dan TPS 902 yang masuk dalam Kelurahan Sawahan,” tutup Meldy Putera.
(Tribunkalteng.com/Pangkan)