TRIBUNKALTENG.COM - Simak ketentuan pengolahan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi peserta CPNS 2023.
Sebelum mengetahui ketentuan pengolahan nilai, maka peserta CPNS 2023 terlebih dahulu harus mengetahui bobot atau nilai batas ambangnya di sini.
Peserta CPNS 2023 kini masih dalam tahap seleksi.
Baca juga: 156 Peserta CPNS 2023 Instansi Kemenag Ikut Tes SKB CAT, Pelajari Latihan Soal Formasi Dosen di Sini
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS 2023, Ada Instansi Kejaksaan - BIN
Berdasarkan jadwal, peserta CPNS 2023 sekarang ini dalam tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang menggunakan metode CAT (Computer Assisted Test).
Pelaksanaan SKB CAT ini dilaksanakan mulai 16 sampai 22 Desember 2023 mendatang.
Sekarang ini peserta CPNS 2023 sudah memasuki hari ke-6 tes SKB CAT.
Bagi yang sudah atau pun belum mengikuti tes SKB CAT, peserta CPNS 2023 harus mengetahui bobot dan nilai batas ambangnya terlebih dahulu.
Berikut bobot dan nilai batas ambang Tes SKB yang harus diketahui peserta CPNS 2023.
Bobot nilai pada tes SKB CAT CPNS 2023, yakni paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Sedangkan untuk bobot nilai paling tingginya 30 persen untuk jenis tes wawancara pada tes SKB.
Kemudian, nilai SKB dengan bobot paling tinggi 20 persen untuk jenis tes berupa penambahan nilai dari sertifikat kompetensi.
Baca juga: Pelajari Soal SKB Kesehatan CPNS 2023, Terdiri 10 Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawabannya
Sementara itu, ada juga bobot penilaian SKB CPNS yang dilaksanakan instansi daerah adalah sebagai berikut:
SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 60 persen dan paling tinggi 40 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.
Selanjutnya, hasil tes SKB dan SKD CPNS diintegrasikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. SKD sebesar 40 persen.