TRIBUNKALTENG.COM - Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT bagi peserta CPNS Kemenag RI 2023 akan digelar pada 19 Desember 2023.
Menjelang pelaksanaan Tes SKB CAT, peserta CPNS Kemenag RI 2023 diharuskan mengetahui hal yang tidak boleh dilakukan ketika ujian berlangsung.
Pelaksanaan SKB bagi peserta CPNS 2023 akan dilakukan dengan dua metode.
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Tes SKB CPNS CAT Kemenag 2023, Cek Juga Ketentuan Tata Tertib dan Sanksinya
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan RI 2023, Lengkap Detail Titik Lokasi dan Bobot Nilainya
Metode yang pertama ada Non-CAT dan kedua menggunakan metode SKB CAT (Computer Assisted Test).
Tujuan dari pertanyaan yang diajukan dalam SKB adalah untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan peserta.
Adapun pelaksanaan serta materi SKB di setiap instansi akan berbeda.
Oleh karena itu, peserta CPNS 2023 diwajibkan mengetahui kisi-kisi dari tiap instansi.
Begitu juga dengan instansi Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Namun, sebelum mengikuti Tes SKB CAT, peserta diwajibkan mengetahui hal yang tidak diperbolehkan dibawa ketika mengikuti ujian.
Berikut Tribunkalteng.com menyajikan hal yang tidak boleh dilakukan ketika Tes SKB CAT CPNS Kemenag 2023.
Hal yang tidak boleh dilakukan yang nomor 1 itu termasuk penting harus diperhatikan.
Peserta CPNS Kemenag 2023 dilarang:
Baca juga: Cara Cek Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat SKB CPNS 2023, Ada Instansi Kejaksaan - BIN
1. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam)
2. Membawa senjata api atau benda tajam atau sejenisnya
3. Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
Baca juga: Pelajari Soal SKB Kesehatan CPNS 2023, Terdiri 10 Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawabannya
4. Menerima atau memberikan sesuatu kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung
5. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia
6 Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
Itulah hal yang tidak boleh dibawa ketika melakukan Tes SKB bagi peserta CPNS Kemenag 2023.
(Tribunkalteng.com)