Adapun dokumen identitas kependudukan yang dipakai ialah KTP (Kartu Tanda Penduduk).
"Dokumen identitas kependudukan yang digunakan pada Seleksi Kompetensi Bidang Kesamaptaan CPNS adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik). Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulis keterangan didalam postingan
Sementara itu, untuk kartu ujian SKB peserta CPNS 2023 masih menggunakan kartu yang dipakai saat SKD lalu.
“Kalau kartu peserta ujiannya gimana ya?,” tanya akun @byy*** dalam kolom komentar.
“@byy_2232 menggunakan kartu peserta SKD ya,” balas akun @birosdmsetjenkumham.
(Tribunkalteng.com)