TRIBUNKALTENG.COM - Akhirnya TikTok akan menutup layanan dagangnya yakni TikTok Shop pada Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB.
Tutupnya layanan di TikTok ini ditanggapi Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki memastikan pemisahan TikTok Shop dengan TikTok Media sosial tidak merugikan pedagang atau seller.
Menkop Teten menilai, dengan pemisahan itu, justru TikTok media sosial akan lebih berfokus kepada promosinya dan penjualannya bisa dilakukan melalui media lain seperti WhatsApp, toko online, atau platform lain sesuai kemauan seller.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di TikTok Medsos, malah bagus enggak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke WhatsApp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau," tulis Menkop Teten melalui Instagram pribadinya @tetenmasduki_ dikutip pada Rabu (27/9/2023).
Dengan begitu, menurut Teten, pilihan pedagang jadi lebih banyak untuk berjualan.
"Jangan mau dibodoh-bodohin lah. Pembelinya juga gak bakal kesulitan, hanya tinggal klik link out-nya, check out," sambung Menkop Teten.
Manajemen TikTok mengatakan, langkah penutupan layanan TikTok Shop dilakukan sebagai langkah komitmen perusahaannya untuk menghormati dan mematuhi peraturan di Tanah Air.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar manajemen TikTok dalam situs web resminya, Selasa (3/10/2023).
Manajemen juga mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana perusahaannya ke depan.
Untuk diketahui juga, pemerintah tidak melarang TikTok untuk membuka usaha bisnisnya dalam bidang jual beli di Tanah Air.
Hanya saja, pemerintah ingin mengatur tatanan transaksinya dengan memisahkan TikTok sebagai media sosial dan TikTok sebagai e-commerce.
Artinya, apabila TikTok masih tetap ingin berbisnis jual beli, TikTok harus membuat perusahaan entitas baru dalam bentuk e-commerce.
Keputusan ini dilakukan setelah pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Tak Mengurus Perizinan
Sebenarnya, pemerintah memperbolehkan TikTok Shop beroperasi tetapi pihak TikTok harus mengurus izin e-commerce di Kementerian Perdagangan.
Sebab, selama ini TikTok hanya memegang izin media sosial yang berada di bawah Kementerian Informasi dan Telematika.
Hingga kemarin, Kementerian Perdagangan menyampaikan belum menerima pengajuan izin e-commerce dari pihak TikTok.
"Belum. Belum ada (pengajuan perizinan, red) yang masuk," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim ketika ditemui di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (3/10/2023).
Nasib Pedagang di TikTok Shop
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meminta pedagang yang terdampak dari pelarangan transaksi di TikTok Shop untuk beralih ke platform lain telah berizin.
"Ya tinggal pindah saja. Kan banyak e-commerce. Kenapa susah?" kata Zulkifli.
Ketika ditanya apakah pemerintah akan membantu perpindahan para pelaku UMKM ini ke e-commerce lain, ia mengatakan mereka bisa melakukannya sendiri.
"Tidak usah dibantu, sudah jago kok. Pintar semua," ujar Ketua Umum Partai PAN itu.
Pihak Diuntungkan
Direktur Center of Economy and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyatakan dengan ditutupnya TikTok Shop, para pedagang UMKM akan memilih alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya.
"Dengan ditutupnya TikTok Shop terjadi pergeseran penjual ke platform e-commerce lain," ujar Bhima saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (3/10/2023).
Bhima memaparkan market share TikTok Shop diperkirakan 5 persen secara nuai total penjualan (gross mechandise value/GMV) dari total perdagangan daring.
"Secara persaingan usaha, penutupan TikTok Shop diharapkan bisa mengurangi perang harga atau predatory pricing yang merugikan penjual skala UMKM," tutur Bhima.
Para pedagang, ucap Bhima, biasanya punya beberapa akun di platform yang berbeda.
Dampak positif ke penjual offline tentu ada, tapi ada faktor daya beli masyarakat juga yang harus di perbaiki.
"Sehingga terjadi paralel penutupan TikTok Shop dengan kenaikan omzet pedagang UMKM di pasar grosir dan ritel fisik," tambah Bhima.
Di sisi lain, saat pemerintah resmi melarang TikTok Shop berjualan, pedagang di Pasar Tanah Abang Jakarta mengaku senang.
Dewi (25), salah satu pedagang di pasar tersebut mengungkapkan, hal ini bakal memberikan harapan bagi para pedagang konvensional seperti dirinya.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan demi memberi keadilan antara pelaku usaha online dan offline.
"Saya sama pedagang lain ya senang kemarin ada aturan TikTok Shop enggak boleh dagang lagi," ucapnya saat ditanya Tribunnews, Kamis (28/9/2023).
Kemudian, seorang pedagang aksesori Ani (33) mengungkapkan, perdagangan online memang menjadi salah satu faktor yang membuat menurunnya jumlah pembeli di pasar offline.
Namun Ani menyikapi hal tersebut merupakan bagian dari perkembangan zaman, di mana masyarakat memang merasa lebih nyaman dan mudah.
"Memang iya TikTok Shop bikin dagangan di Pasar Tanah Abang jadi sepi, tapi emang kayaknya orang-orang lebih suka ke online," papar Ani.
"Mudah-mudahan aja kemarin Pemerintah enggak membolehkan TikTok Shop dagang itu beneran bikin Tanah Abang ramai lagi," pungkasnya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebut, penggunaan Tiktok sebagai platform e-commerce itu sudah merusak pasar dalam negeri.
Untuk itu pemerintah memproteksi ruang bagi produk-produk luar negeri dan UMKM.
"Bayangkan sekarang orang jual dari luar misal jilbab yang untuk produk dalam negeri itu misal Rp 70.000 tapi impor dari negara sana Rp 5.000 ini ada apa? jangan sampai ini menghancurkan industri UMKM kita," jelasnya.
Berikut daftar negara yang memutuskan memblokir TikTok, dirangkum dari berbagai sumber :
1. Amerika Serikat (AS)
Amerika Serikat menjadi salah satu negara yang menentang keberadaan aplikasi TikTok. Mencuatnya isu kerentanan keamanan data privasi, mendorong regulator asal Amerika untuk memblokir layanan TikTok lewat aturan RUU barunya, dikutip dari Reuters.
2. Uni Eropa
Tindakan serupa juga turut dilakukan sejumlah negara Uni Eropa, dalam keterangan tertulisnya UE secara resmi melarang penggunaan aplikasi TikTok ada di perangkat pemerintah.
Pengumuman ini disahkan UE pada 23 Februari 2023, imbas aksi banned tersebut sekitar 32 ribu pegawai pada 27 negara di wilayah Eropa terdampak kebijakan tersebut.
3. Belgia
Belgia secara resmi melarang pejabat dan pegawai pemerintah mengunduh aplikasi TikTok. Pengumuman ini disahkan secara langsung oleh Perdana Menteri Alexander de Croo atas dasar kecurigaan terkait pelanggaran keamanan dunia maya, privasi, dan misinformasi.
4. Perancis
Perancis melarang TikTok dan aplikasi hiburan lainnya seperti Netflix dan Instagram 2,5 juta pegawai pemerintah. Larangan yang berlaku sejak Maret 2023 hingga batas waktu yang tak ditentukan
5. Belanda
Belanda ikut mengeluarkan larangan pada ponsel anggota kantor pemerintah untuk tidak mengunduh TikTok yang dicurigai sebagai alat propaganda pemerintah China.
6. Norwegia
Pada 23 Maret 2023, parlemen Norwegia melarang TikTok pada perangkat kerja pegawai pemerintahan. Sebelumnya Kementerian Kehakiman Bulgaria telah mengingatkan aplikasi tidak boleh diinstall pada ponsel keluaran pegawai pemerintah.
Pegawai negeri Norwegia bisa menggunakan TikTok untuk dasar profesional dan tidak terhubung dengan jaringan pemerintah.
7. Inggris
Inggris turut mengambil langkah serupa dengan memblokir TikTok pada awal Maret kemarin. Aturan tersebut dirilis setelah Kolonel Phil Ingram, seorang mantan perwira intelijen militer mengatakan aplikasi TikTok dapat membahayakan operasi pasukan Khusus Inggris.
Ini lantaran sistem jaringan TiKTok bisa mengumpulkan data kepada pemerintah China mencakup informasi identitas anggota pasukan khusus, hingga lokasi rahasia di Inggris serta luar negeri.
8. Kanada
Kanada juga melakukan larangan serupa untuk pegawai pemerintah pada Februari lalu. Perdana Menteri Justin Trudeau menjelaskan tidak menutup kemungkinan masyarakat akan merefleksikan larangan pada keamanan data sendiri dan memberikan pilihan.
9. Latvia
Menteri Luar Negeri Latvia, Edgars Rinkevics mengatakan telah menghapus aplikasi TikTok dari HP-nya pada awal Maret. Pegawai di kementeriannya juga dilarang menggunakan TikTok.
10. Denmark
Denmark jadi negara selanjutnya yang melarang pegawai pemerintah menggunakan TikTok. Larangan ini dimulai setelah pusat keamanan siber Denmark menetapkan TikTok berisiko menjadi spionase.
11. India
Sejak tahun 2020, India telah lebih dulu melarang warganya mengunduh Tiktok dan puluhan aplikasi China lainnya, termasuk aplikasi perpesanan WeChat. Larangan ini ditetapkan usai aplikasi dari China melanggar masalah privasi dan keamanan.
12. Taiwan
Taiwan juga melarang penggunaan TikTok dalam tingkat federal terhitung sejak Desember 2022. Hal ini dilakukan karena pemerintah Taiwan mencurigai pemerintah China melakukan perang kognitif (cognitive warfare) pada Taiwan melalui sosial media.
13. Jepang
Jepang juga memblokir kehadiran TikTok. Larangan ini disahkan usai Partai Demokrat Liberal (LDP) mendesak pemerintah melarang jejaring sosial seperti TikTok yang kerap digunakan untuk kampanye disinformasi.
14. Pakistan
Sejak 2020 pemerintah Pakistan diketahui telah empat kali memblokir aplikasi TikTok dari negaranya karena mempromosikan konten tidak bermoral.
15. Afghanistan
Taliban juga ikut melarang TikTok sejak 2022 dengan alasan untuk melindungi kaum mudah dari penyesatan dan dinilai tidak konsisten dengan hukum Islam yang berlaku.
16. Iran
Mengikuti jejak yang lainnya, pemerintah Iran resmi melarang masyarakatnya untuk menggunakan platform TikTok karena aplikasi asal China ini memberlakukan aturan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Iran.
( Tribunkalteng.com / Kompas/ Tribunnews)