TRIBUNKALTEMG.COM, PALANGKARAYA - Satresnarkoba Polresta Palangkaraya berhasil gagalkan transaksi narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya. Tersangka diduga pengedar diketahui berinisial AN pria 40 tahun.
Tepatnya di Jalan Baban Menteng, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, AKP Ajo Soeseno.
“Kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN, menjadi tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Baban,” terangnya, Jumat (4/8/2023).
Penangkapan terhadap AN tersebut tentunya dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat.
Setelah itu, pihak Satresnarkoba Polresta Palangkaraya pun melakukan rangkaian penyelidikan.
Baca juga: Narkoba di Palangkaraya, 3 Pria Tak Berkutik Ditangkap Tim PPRC Keluar dari Kampung Ponton Beli Sabu
Baca juga: Polres Kotim Musnahkan Sabu Senilai Rp 300 Juta Dilarutkan dengan Cairan Pembersih Lantai
Hasil penyelidikan pun mengarah kepada seorang pria berinisial AN, hingga akhirnya menargetkan untuk dilakukan penangkapan.
Dalam penangkapan tersebut, AKP Aji Suseno menerangkan bahwa tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan.
“Setelah mengamankan AN, personel juga melakukan penggeledahan badan dan kendaraan yang digunakan oleh tersangka,” terangnya.
Kecurigaan petugas terbukti setelah mendapati barang bukti satu paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 5,12 gram.
“Sabu tersebut dikemas dengan plastik klip bening dan dimasukan Sabu dalam Kotak Rokok, lalu dibungkus kembali dengan kotak minuman,” terang AKP Aji.
Selain barang bukti sabu, petugas mengamankan 1 bungkus rokok, 1 kotak minuman teh, 1 unit handphone, dan 1 unit kendaraan yang digunakan oleh tersangka.
Tersangka berikut barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolresta Palangkaraya.
Yang bersamgkutan akan dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait tindak pidana narkotika.
Baca juga: BREAKING NEWS, BNNP Kalteng Ungkap 2 Sindikat Narkotika, Amankan 9,2 Kg Sabu Selama Juli 2023
Baca juga: Hampir 3 Ons Sabu Sempat Dibuang, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Selidiki Barbuk Tersangka
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKP Aji Soeseno. (*)