TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Diduga sindikat jaringan Sampit-Jakarta tersangka pengedar narkotik jenis sabu berinisial YA dan TS, tak berkutik saat diringkus oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi BNNP Kalteng, pada Rabu (26/7/2023) lalu.
Tersangka TS diamankan di Jalan Jaya Wijaya, Baamang Tengah, Baamang, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Sedangkan tersangka YA diamankan di Gang Belakang SMP Negeri 240 Jakarta, Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mengatakan pengungkapan dari adanya kecurigaan masyarakat
“Jadi masyarakat curiga adanya sebuah rumah yang digunakan sebagai penyimpanan narkotika jenis sabu di Kota Sampit,” terangnya, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Hampir 3 Ons Sabu Sempat Dibuang, Satresnarkoba Polresta Palangkaraya Selidiki Barbuk Tersangka
Baca juga: Sebanyak 730,16 Gram Sabu Sitaan Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, Diakui Berasal Dari Sampit
Ia melanjutkan, Tim Pemberantasan BNNP Kalteng melaksanakan penyelidikan di sekitar lokasi yang dicurigai.
“Setelah mengetahui diduga tersangka, Tim melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TS,” ungkap Kombes Pol Agustiyanto
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari rumah tersangka TS.
“Kami mengamankan 11 bungkus plastik bening berukuran besar dan kecil yang diduga sabu dengan berat 6.789.95 gram,” ungkap Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng.
Ia menambahkan pihaknya mengamankan pula 1 unit handphone, 1 timbangan digital, 1 bundel plastik klip bening, dan 2 sendok makan stainless steel.
Setelah dilakukan interogasi awal, didapatkan informasi bahwa TS menyimpan narkotika jenis sabu mendapatkan perintah dari seseorang yang berada di Jakarta.
“Tim BNNP Kalteng kemudian melakukan pengembangan ke Jakarta, dengan di back up oleh Tim Direktorat Intelijen BNN RI melakukan penelusuran dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial YA,” ungkap Kombes Pol Agustiyanto.
Petugas BNN RI tak menemukan adanya barang bukti sabu, namun menyita barang bukti dari tersangka YA berupa 1 unit handphone
Baca juga: 2,4 Kg Sabu Gagal Edar di Kotim, BNNP Kalteng Berhasil Ringkus Tersangka BN di Rumahnya
Baca juga: BREAKING NEWS, BNNP Kalteng Ungkap 2 Sindikat Narkotika, Amankan 9,2 Kg Sabu Selama Juli 2023
“Diketahui bahwa tersangka YA berperan memerintahkan tersangka TS untuk menyimpan dan mengedarkan narkotika jenis sabu wilayah Kota Sampit, Kalimantan Tengah,” ungkap Kabid Pemberantasan.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke BNNP Kalteng untuk diproses penyidikan lebih lanjut.
“Keduanya akan dijerat akibat kasus peredaran gelap narkotika golongan | dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kombes Pol Agustiyanto. (*)