Mata Lokal Memilih

Pemilu 2024 Tetap Menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, Begini Respons Dewan dan KPU Kalteng

Penulis: Lidia Wati
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi B DPRD Kota Palangkaraya M Khemal Nasery (baju bitu) saat mengikuti satu kegiatan, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan menolak gugatan pemohon terhadap sistem pemilu proporsional tertutup.

Sehingga pelaksanaan Pemilu 2024  mendatang tetap akan menggunakan sistem proporsional terbuka seperti yang telah dilakukan selama ini.

Terkait keluarnya putusan mahkamah konstitusi tersebut, Anggota DPRD Kota Palangkaraya M Khemal Nasery meyambut baik keputusan tersebut.

Dia mengatakan sangat sepakat dengan keputusan MK terkait sistem proporsional terbuka pada pemilu tahun 2024 tersebut.

Hal tersebut diungkapkannya,  saat dimintai tanggsapan terkait keputusan MK tersebut oleh Tribunkalteng.com, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Tampung Pekerja Lokal, PBS Sawit Diharap Kembangkan Hilirisasi CPO dan Turunannya di Kalteng

Baca juga: Perizinan Usaha Berbasis Risiko Disosialisasikan, Bupati Halikinnor Berharap Prosesnya Profesional

Baca juga: PT Konimex Buka Lowongan Kerja Periode Juni 2023, Untuk Lulusan SMA, D3, S1 Banyak Posisi Ditawarkan

"Saya menyambut baik dan itu merupakan putusan yang sangat baik dan memenuhi rasa keadilan bagi seluruh masyarakat baik calon maupun pemilih," katanya.

Adanya sistem proporsional terbuka diberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih calon wakil-wakilnya yang akan duduk di parlemen.

"Saya sangat setuju dan sangat mendukung dari awal-awal saya sangat mendukung dan menolak Sistem pemilihan dengan sistem tertutup bagi masyarakat untuk memilih calon-calon yang akan dijadikan sebagai calon wakil rakyat," sebutnya.

Khemal mengatakan, jika Indonesia menerapkan kembali sistem proposal tertutup berarti Indonesia mengalami kemunduran.

"Demokrasi yang semestinya semakin maju ke depan dan tidak lagi mengalami kemunduran, sehingga keputusan MK ini sangat tepat," ucapnya.

Ia juga mengatakan, keputusan MK tersebut menjadi awal yang baik bagi perkembangan demokrasi yang ada di Indonesia.

"Saya juga menghimbau kepada masyarakat Kota Palangkaraya agar selektif dalam memilih calon wakil rakyat," ujarnya.

Khemal menuturkan wakil rakyat yang dipilih nantinya bisa memperjuangkan aspirasi masyarakat agar daerah semakin mengalami kemajuan.

Sementara itu, Komisioner KPU Kalteng divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Dwi Swasono, mengatakan terkait keputusan MK yg tidak merubah sistem pemilu proporsional terbuka, KPU Provinsi Kalimantan Tengah siap meneruskan kebijakan tersebut.

"Kami siap meneruskan pelaksanaannya, disamping juga memudahkan bacalon karena tidak perlu melakukan penyesuaian persyaratan," tegasnya. (*)



Berita Terkini