Jika seandainya DPO tersebut berkaitan maka akan lebih mempermudahkan dalam bekerja sama.
Ia mengungkap, jeda antara penangkapan SL dan BSR serta MN mencapai satu bulan.
Untuk BB yang didapatkan di lokasi pertambakan juga alurnya berasal dari Tawau masuk ke Sebatik, selanjutnya dibawa ke Tarakan dan Bulungan di daerah pertambakan.
Berdasarkan data yang dihimpu, MN berusia 46 tahun, asal Enrekang dan berdomisili di RT 4 Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Gunung Lingkas Kota Tarakan.
Selanjutnya, BSR berusia 29 tahun, asal Enrekang berdomisili di RT 2 Jalan Cendana Kelurahan Lingkas Ujung Kota Tarakan.
Peran BSR adalah penerima paketan sabu-sabu di lokasi pertambaka Bebatu, Kabupaten Tana Tidung. BB dikirim menggunakan plastic berwarna kuning.
Adapun peran MN seharusnya yang memiliki adalah BSR. Proses penggeledahan dilakukan personel dan memasnggil tetangga pondok tambak menyaksikan penggeledahan saat itu.
Saat dibuka berisi serbuk kristal di duga narkotika jenis sabu sebanyak tiga bungkus.
“Setelah di tanya Laki-laki yang mengaku bernama BSR dan mengatakan bahwa barang tersebut milik MN yang saat itu berada di pondok sebelah membantu orang panen.
Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan mengamankan MN dan membawa keduanya bersama BB ke Mako Polres Tarakan,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul BREAKING NEWS - Dua Orang Buron Kasus Sabu 2,7 Kg Tangkapan Polres Tarakan Masih Terus Dicari,