Adapun pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
Baca juga: Dosen Poltekkes Pontianak Jadi Korban Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa, Pelaku Mengaku Polisi
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik."
"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil."
"Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata Hasto, Senin (6/3/2023). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kondisi David: Sudah Sadarkan Diri, Kini Memasuki Fase Pemulihan Emosional,