Berita Palangkaraya

Tak Miliki SIM, Anak di Bawah Umur di Palangkaraya Masih Ditemukan Berkendara di Jalan Raya

Penulis: Pangkan B
Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswa SMP ugal-ugalan dan standing di kawasan Temanggung Tilung, 17 orang remaja terjaring Patroli Tim PPRC Polda Kalteng saat mengendarai sepeda motor ugal-ugalan di Temanggung Tilung Palangkaraya, beberapa waktu lalu.

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKARAYA – Pada Operasi Keselamatan Telabang 2023, Ditlantas Polda Kalteng masih ditemukannya Anak di bawah umur berkendara menggunakan sepeda motor di jalan raya.

Tentunya hal tersebut mengundang rasa prihatin karena orang tua melepas anaknya untuk berkendara belum cukup umur.

Ditlantas Polda Kalteng Kombes Pol Heru Sutopo, melalui Kasubditkamsel AKBP Woro Budi Hastuti membenarkan, menemukan anak-anak yang berkendara tanpa orang tua saat personel melakukan patroli.

“Sejauh ini, masih banyak ditemukan Anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor tanpa pantauan orang tua,” terangnya, Senin (20/2/2023).

Hal tersebut tentunya sangat memprihatinkan, mengingat betapa berbahayanya anak-anak berkendara di jalan raya.

“Kami mengimbau kepada orang tua, mari sayangi buah hati kita dengan tidak mengijinkan mengendarai sepeda motor,” imbaunya.

Baca juga: Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kalbar, Bocah 13 Tahun Disetubuhi di Mes Perusahaan Meliau

Baca juga: Kasatlantas Polresta Palangkaraya: Laka Maut Terobos Lampu Merah, Murni Kelalaian Pengendara Motor

Kasubditkamsel mengatakan hal tersebut akan sangat menganggu dan membahayakan anak-anak   berkendara sendirian.

Penggunaan sepeda motor oleh Anak di bawah umur dilarang oleh undang-undang karena belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).

Sehingga menyebabkan anak-anak belum dapat memahami dan mengerti etika berlalu lintas saat di jalan raya.

Terlebih, kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi, kebanyakan diawali dari pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

“Oleh karenanya, peran utama orang tua untuk ikut mengawasi, dengan tidak mengizinkan buah hatinya menggunakan sepeda motor,” pinta AKBP Woro.

Ia mengatakan sebagai orang tua harus disiplin menjaga anak, untuk tidak memperbolehkan mengendarai sepeda motor ketika belum cukup umur.

Baca juga: Modus Tawarkan Pekerjaan Lewat Medsos, Pria di Pontianak Diduga Cabuli Remaja Putri di Bawah Umur

Baca juga: Kecelakaan di Kaltim, Pengendara Motor Tewas Adu Kuat dengan Pikap di Sambutan Samarinda

“Ini membahayakan, sayangi buah hati kita untuk tidak terlibat dalam kecelakaan. Baik sebagai pelaku maupun korban kecelakaan lalu lintas. Keselamatan untuk kemanusiaan. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas," tutup AKBP Woro Budi Hastuti. (*)

 

Berita Terkini