Berita Kobar

Polres Kobar Ungkap Dua Laporan Tindak Pidana Narkotika, Empat Tersangka Budak Sabu Dibekuk

Penulis: Danang Ristiantoro
Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak empat tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, hasil pengungkapan dua laporan polisi.

Dalam pengakuannya, ia mendapat sabu dari saudara Y warga Kelurahan Mendawai, dengan cara membeli sebanyak 5 gram, dengan harga Rp 6.100.000.

"Saat ini kita masih menyelidiki keberadaan Y dan melakukan pengejaran dan berstatus DPO," imbuhnya.

Adapun pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka ini yaitu Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara, pungkasnya. (*)

 

Berita Terkini