Berita Kalsel

Hasil Tes Urine Diduga Mengandung Narkoba, Kontrak 11 PTT 2 SKPD Pemkab Tala Tidak Diperpanjang

Editor: Fathurahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSRASI. ILUSTRASI.Sejak awal Januari 2023 lalu, Pemkab Tala atau tanahlaut Kalsel mewajibkan kalangan pegawai tidak tetap (PTT) menjalani tes urine. Ini menjadi syarat tambahan untuk perpanjangan kontrak kerja. Sebanyak 11 orang PTT atau pegawai tidak tetap di 2 SKPD Pemkab Tala tidak dilakukan perpanjangan kontrak kerja, lantaran diduga konsumsi narkoba.

Tapi ketika positifnya karena soma maka pasti terpapar narkoba.

"Bagi yang hasil tes urinenya soma, selesai sudah. Kontraknya sebagai PTT Tidak akan diperpanjang," tegas Sukamta.

Ia telah memerintahkan kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak memperpanjang kontrak PTT yang terpapar narkoba.

PETUGAS BNNK Tala mengecek sampel urine PTT Pemkab Tala pada kegiatan test urine, pekan tadi. 

Dikatakannya, kontrak PTT langsung ditandatangani oleh kepala SKPD.

"Itu perintah saya. Saya tidak mau Pemkab Tala menjadi sarang yang begitu-begituan," tandasnya.

Catatan banjarmasinpost.co.id, pada awal Januari lalu PTT di lingkup Pemkab Tala secara bertahap mulai menjalani test urine.

Terkini, pada Kamis pekan tadi bertempat di kantor BNNK Tala. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Diduga Terpapar Narkoba, Kontrak Sebelas PTT di Tanahlaut Tak Diperpanjang

 

Berita Terkini