1 Bulan = 2 orang
1 Bulan 15 Hari = - orang
2 Bulan = 1 orang
Jumlah = 7 orang
Jumlah Keseluruhan Narapidana memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022 berjumlah total 468 orang.
Jumlah Narapidana Terkait PP No. 99 Tahun 2012 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Narkotika = 188 orang
Korupsi = 19 orang
Jumlah = 207 orang
Jumlah Narapidana Terkait PP No. 28 Tahun 2006 yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Natal 2022.
Narkotika = 29 orang
Korupsi = 3 orang
Jumlah = 32 orang