Untuk mendukung pencapaian target penerimaan Pajak Daerah melalui sistem monitoring pajak berbasis geospasial, perlu dibantu oleh aparatur di Desa dan Kelurahan yang ditunjuk sebagai petugas pengelola pajak daerah.
"Petugas pajak akan mengelola pajak daerah di wilayahnya, mulai dari menghimpun data-data objek pajak, mendaftarkan objek pajak, mendistribusikan ketetapan pajak, menghimpun pembayaran pajak dan menyetorkan pajak yang telah dihimpun ke Kas Daerah," pungkasnya. (*)