"Pelaku juga mengakui, saat itu dalam keadaan mabuk," ujar Tajudin.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti motor milik korban telah diamankan di Mapolres Banjarbaru.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
"Selain menderita lebam di bagian wajah, korban juga mengalami kerugian sekira Rp 3 Juta," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Terbakar Cemburu Lalu Hajar Wanita Ini Hingga Lebam, Warga Karangintan Diringkus Polres Banjarbaru