TRIBUNKALTENG.COM - Ibuprofen, paracetamol dan Uni OBH (obat batuk Hitam) menjadi tiga di antara 69 merek obat sirup yang dicabut izin edarnya karena tidak aman dikonsumsi.
Dalam rilisnya, Senin (7/11/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mencabut 69 obat sirup produksi tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries dan PT Afi Farma.
Tiga perusahaan itu dilai melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.
Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang ditentukan.
Baca juga: Informasi Penting, Ini Daftar Obat Sirup yang Aman dan Tidak Aman Hasil Uji BPOM
Baca juga: 5 Obat Sirup Kandung EG Melebihi Ambang Batas, BPOM Palangkaraya Imbau Beli Obat Tempat Resmi
Baca juga: Baca dengan Teliti, Inilah 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Korban Gagal Ginjal Akut Misterius
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran persnya.
Setelah itu, BPOM memerintahkan beberapa poin kepada PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma setelah adanya pencabutan izin edar tersebut.
Poin tersebut yakni:
a. Menghentikan kegiatan produksi sirup obat;
b. Mengembalikan surat persetujuan Izin edar semua sirup obat;
c. Menarik dan memastikan semua sirup obat telah dilakukan penarikan dari peredaran yang meliputi pedagang besar, farmasi, apotek, toko obat, dan fasilitas pelayaan kefarmasian lainnya;
d. Memusnahkan semua persediaan (stock) sirup obat dengan disaksikan oleh Petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan; dan
e. Melaporkan pelaksanaan perinth penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahan sirup obat kepada BPOM.
Daftar Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya
1. PT Yarindo Farmatama