Berita Kaltim

Narkoba di Kaltim, Empat Wanita Budak Sabu di Bontang Dibekuk Polisi di Tempat Berbeda

Editor: Sri Mariati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat wanita tersangka kasus peredaran sabu di Mako Polres Bontang, Kamis (12/5/2022).

“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.

Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu.

 

Berita Terkini