“Semuanya kini diamankan di Mako Polres Bontang,” kata AKBP Hamam Wahyudi.
Keempatnya pun terancam dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul 4 Wanita Pengedar Narkoba di Bontang Diringkus, Polisi Sita 3 Poket Sabu.