Berita Kotim

Sengketa Lahan Warga Antang Kalang dengan PT Tanah Tani Lestari, DPRD Kotim Dengar Permasalahan

RDP mempertemukan Handi Firdaus selaku perwakilan warga dengan pihak perusahaan PT Tanah Tani Lestari (TTL). 

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
RAPAT DENGAR PENDAPAT - Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi persoalan sengketa lahan warga dengan pihak PT Tanah Tani Lestari (TTL), Selasa (19/8/2025). 

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk memfasilitasi persoalan tersebut, Selasa (19/8/2025).

RDP mempertemukan Handi Firdaus selaku perwakilan warga dengan pihak perusahaan PT Tanah Tani Lestari (TTL). 

Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD Kotim, dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kotim, Juliansyah, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi I DPRD.

Juliansyah menjelaskan, persoalan sengketa lahan ini sejatinya sudah pernah dibicarakan pada 21 Juli lalu. 

Baca juga: Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan di Kotim Kalteng, Hakim Dinilai Diskriminatif Dipersidangan

Namun karena pihak perusahaan tidak hadir, maka DPRD kembali menjadwalkan pertemuan untuk mempertemukan kedua belah pihak secara langsung.

“Perkara ini sudah berproses hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, dan hasilnya dimenangkan perusahaan," beber Juliansyah

"DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menilai sah atau tidaknya putusan itu. Kewenangan tersebut ada di lembaga peradilan,” imbuhnya. 

Sekretaris Komisi I DPRD Kotim, Abadi menambahkan, forum RDP hanya bertujuan meminta klarifikasi dari kedua belah pihak. 

“Kalau memang ada keraguan terhadap keabsahan putusan, itu harus dikonfirmasi langsung ke lembaga peradilan yang berwenang, bukan di forum DPRD,” ujarnya.

Kuasa hukum PT TTL, Meitin Alfun menegaskan, pihaknya telah menempuh seluruh prosedur hukum. 

“Kami sudah melalui proses dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga PK. Semua putusan berpihak kepada kami. Jadi jelas, posisi perusahaan ini sudah kuat secara hukum,” kata Meitin.

Ia juga mempertanyakan legal standing Handi Firdaus. 

“Gugatan awal itu diajukan oleh seseorang bernama Samen. Jadi kami mempertanyakan, sejauh mana saudara Handi ini bisa mengatasnamakan perkara tersebut,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Handi Firdaus menyatakan, dirinya menerima kuasa langsung dari Samen, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya. 

Namun, ia menilai ada hal janggal dalam dokumen PK. 

“Nomor perkara itu tidak muncul di website Mahkamah Agung, tapi justru belakangan muncul di PN Sampit. Ini yang membuat kami curiga ada yang tidak beres,” ungkap Handi.

Handi juga menyoroti perbedaan objek sengketa. 

“Lahan yang sebenarnya kami persoalkan berada di Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang. Tapi di dokumen PK tertulis Desa Sungai Hanya. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar bagi kami,” tegasnya.

Rapat berjalan cukup dinamis, dengan masing-masing pihak mempertahankan argumennya. 

Meski begitu, pimpinan rapat tetap berusaha menjaga suasana agar tetap kondusif.

Akhirnya, rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan perkara hukum tersebut. 

“Kami hanya sebatas memfasilitasi. Jika ada pihak yang masih keberatan, silakan menempuh jalur hukum resmi dengan melaporkan kepada aparat berwenang,” pungkas Juliansyah

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved