Kotim Habaring Hurung

17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI

Sebanyak 643 orang warga binaan Lapas Sampit mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.

Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025). 

Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat. 

Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.

“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya. 

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved