Kotim Habaring Hurung
17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Sebanyak 643 orang warga binaan Lapas Sampit mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025).
Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.
“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kotim Habaring Hurung
Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Kotim, Bupati Halikinnor Gelorakan Persatuan Isi Kemerdekaan |
![]() |
---|
Alumni Paskibraka Kotim Kini Resmi Setelah Tugas di Hari Lahir Pancasila |
![]() |
---|
Bupati Halikinnor Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Kotim 2025 Moment HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Teluk Sampit Juara Lomba Voli Campuran Tingkat Korwil Se-Kotim Sambut HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Prestasi Membanggakan Kotim, Sabet Lima Penghargaan di Kejuaraan Dunia Drum Band Wamsb 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.