Kotim Habaring Hurung
17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Sebanyak 643 orang warga binaan Lapas Sampit mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.
Tayang:
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025).
Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.
“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya.
Berita Terkait: #Kotim Habaring Hurung
| Ke Desa Tumbang Boloi, Bupati Halikinnor Ikuti Ritual Adat Dayak dan Resmikan SMA PGRI Telaga Antang |
|
|---|
| TMMD 2026 di Telaga Antang Kotim Kalteng Sasar Tiga Desa |
|
|---|
| Mobil Bupati Kotim, Wabup, Kapolres hingga Ambulans Tak Luput Dicek BPK Kalteng |
|
|---|
| Manut Presiden Prabowo, Satpol PP Kotim Tertibkan Spanduk Liar |
|
|---|
| Plt Kepala Diskominfo Kotim Ady Candra Fokus Konsolidasi Internal dan Atasi Blank Spot di Pedesaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/remisi-lapas-sampit.jpg)