Kotim Habaring Hurung
17 Narapidana Lapas Sampit Langsung Bebas usai Dapat Remisi HUT ke-80 RI
Sebanyak 643 orang warga binaan Lapas Sampit mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi HUT ke-80 Republik Indonesia.
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/HERMAN ANTONI SAPUTRA
REMISI - Penyerahan secara simbolis surat remisi yang langsung diserahkan oleh Bupati Kotim, Halikinnor kepada mantan warga binaan di Gedung Futsal/Tennis Indoor Stadion 29 November, Minggu (17/8/2025).
Terkait kategori tindak pidana tertentu yang dikecualikan dari remisi, Muhammad Yani menjelaskan bahwa remisi umum berlaku bagi seluruh warga binaan yang memenuhi syarat.
Namun, untuk tindak pidana khusus seperti korupsi, ketentuannya berbeda.
“Kalau untuk remisi umum itu berlaku untuk semua, selama mereka taat menjalani ketentuan, kewajiban, dan program pembinaan di dalam lapas. Sedangkan untuk tipikor (tindak pidana korupsi) memang tidak ada remisi,” pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kotim Habaring Hurung
Bupati Halikinnor Apresiasi Upaya DLH Atasi Masalah Sampah di Kotim |
![]() |
---|
Kotim Tuan Rumah Gubernur Cup 2025 Zona Barat, Cabor Sepak Bola Siap Hadirkan Pemain Nasional |
![]() |
---|
29 Tim Ramaikan Turnamen Voli dan Futsal Antarinstansi di Kotim Peringati HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bupati Kotim Halikinnor Apresiasi Demo di DPRD Berjalan Aman, Ingatkan Pentingnya Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Bupati Kotim Harap Warga Tak Terprovokasi Demo di Jakarta, Ajak Jaga Daerah Tetap Kondusif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.