Berita Palangka Raya
Pengibaran Bendera One Piece, Plt Sekda Kalteng Tegaskan Tak Boleh dan Harus Hormati Merah Putih
Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menegaskan, masyarakat untuk senantiasa menghormati bendera Merah Putih fenomena pengibaran bendera One Piece
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Fenomena pengibaran bendera bajak laut dari serial anime One Piece belakangan ini menuai sorotan di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah.
Menanggapi hal tersebut, Plt Sekda Kalteng Leonard S Ampung menegaskan, masyarakat untuk senantiasa menghormati bendera Merah Putih sebagai simbol kedaulatan negara.
“Sebenarnya tidak boleh ya. Kita harus menghargai Merah Putih,” tegas Leonard, Jumat (8/8/2025).
Ia menekankan, bangsa yang besar ialah bangsa yang menghargai sejarah, terutama perjuangan panjang para pahlawan dalam merebut kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sejarah-sejarah itu dimulai dari pertumpahan darah dari para pahlawan kita untuk mempertahankan Merah Putih, untuk kemerdekaan RI. Itu harus kita hargai,” ujarnya.
Soal sanksi, Leonard menjelaskan, penanganan sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berwenang, seperti Kepolisian dan TNI.
Baca juga: Viral Bendera One Piece, Begini Tanggapan Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini
Baca juga: Akademisi FISIP UMPR Sebut Fenomena Bendera One Piece Bentuk Kritik, Bukan Aksi Anti Nasionalisme
“Banyak instansi yang berwenang, ada Kepolisian, ada TNI, dan seterusnya,” lanjutnya.
Pemerintah Provinsi Kalteng berharap masyarakat lebih bijak dalam berekspresi, terutama yang berkaitan dengan simbol negara.
Menurut Leonard, Merah Putih bukan hanya sekadar bendera, melainkan warisan sejarah dan identitas bangsa yang tidak boleh disejajarkan apalagi digantikan secara sembarangan.
| Antrean BBM di Palangka Raya Dikeluarkan Warga, Wali Kota Fairid Imbau Tak Panik |
|
|---|
| Antre BBM Jenis Dexlite Berjam-jam, Sopir di Palangka Raya Keluhkan Penghasilan Menurun |
|
|---|
| Cegah Kebocoran Pajak, Palangka Raya Kejar Target 100 Tapping Box untuk Kafe dan Restoran |
|
|---|
| Terdakwa Penggelapan Dana Bank Kalteng Rp 16 Miliar Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Juta |
|
|---|
| Target Operasional Koperasi Desa Merah Putih di Kalteng Maret 2026 Molor, Baru 6 Gerai Selesai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kalteng/foto/bank/originals/Leonard-S-Ampung-8-Ags-2025-okkk.jpg)