Berita Kalteng
Tips Sederhana dan Sangat Mudah Bedakan Beras Oplosan ala Kepala Bulog Kalteng
Ada tips sederhana namun sangat mudah untuk dipraktikkan agar masyarakat lebih waspada dalam memilih beras, terutama beras premium.
Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Peredaran beras oplosan dan beras dengan takaran tidak sesuai kembali menuai sorotan di sejumlah wilayah.
Sedikitnya 212 merek beras premium dan medium terindikasi melanggar ketentuan mutu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Bulog Wilayah Kalimantan Tengah, Budi Sultika memastikan, praktik pengoplosan beras tidak ditemukan di wilayah Kalteng.
“Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk melindungi konsumen dari praktik-praktik curang seperti ini. Namun, kami pastikan di Kalteng tidak ada proses pengoplosan,” tegas Budi, Jumat (18/7/2025) kemarin.
Baca juga: Lembaga Perlindungan Konsumen Kalteng Sebut Peredaran Beras Oplosan, Pelaku Bisa Dituntut Rp 5 M
Menurutnya, seluruh pasokan beras di Kalteng berasal dari luar daerah, sehingga proses pengolahan, termasuk pengemasan, sudah dilakukan sejak di daerah asal produsen.
“Pengoplosan itu biasanya terjadi di tahap awal pengolahan. Sementara beras yang masuk ke Kalteng sudah dalam kondisi siap edar, jadi sangat kecil kemungkinan terjadi pengoplosan di sini,” jelasnya.
Budi juga memberikan tips sederhana namun sangat mudah untuk dipraktikkan agar masyarakat lebih waspada dalam memilih beras, terutama beras premium.
“Beras premium maksimal hanya boleh mengandung 20 persen butir patah. Kalau di kemasan premium tapi butir patahnya banyak, itu patut dicurigai sebagai oplosan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, selisih harga juga bisa menjadi indikator.
Di Kalteng, harga beras premium ditetapkan Rp15.400 per kilogram, sedangkan beras medium Rp13.100 per kilogram.
“Biasanya beras oplosan adalah beras medium yang dikemas sebagai premium untuk dijual lebih mahal,” bebernya.
Selain itu, Budi mengimbau masyarakat memeriksa kesesuaian takaran pada kemasan.
“Kalau tertulis 5 kilogram ya harus 5 kilogram, begitu juga yang 10 kilogram,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Satgas Pangan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
“Prinsipnya kami mendukung penuh upaya pemerintah. Jika ada laporan, tentu akan segera ditindaklanjuti,” tutupnya.
Petakan Lahan untuk Hunian Layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah |
![]() |
---|
BKOW Kalteng 2025–2030 Dikukuhkan, Prioritas Stunting serta Perlindungan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Realisasikan Program Kartu Huma Betang, Pemprov Kalteng Ajak Kabupaten/kota Lakukan Pembahasan |
![]() |
---|
Menyederhanakan Pengakuan Terhadap Masyarakat Adat di Kalteng |
![]() |
---|
Pemprov Kalteng Maksimalkan Sektor 3P Pasca Pemangkasan Transfer Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.