Berita Kotim Kalt
Peredaran Beras Oplosan di Kalteng, DiskopUKMPerindag Kotim Sidak ke Distributor dan Ritel Modern
Kepala DiskopUKMPerindag Kotim Johny Tangkere mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti isu dengan sidak ke distributpr dan ritel modern di Kotim
Penulis: Herman Antoni Saputra | Editor: Sri Mariati
TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, merespons serius isu beras oplosan yang sempat meresahkan masyarakat.
Melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag), pengawasan langsung dilakukan ke sejumlah titik distribusi dan ritel modern di wilayah setempat, Rabu (16/7/2025) kemarin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskopUKMPerindag Kotim Johny Tangkere mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti isu tersebut dengan menggelar inspeksi mendadak ke lima lokasi distribusi bahan pangan.
“Lima titik yang kami datangi yakni Gudang CV Budiana, CV Brasma, Kusuka Swalayan, serta dua ritel modern, Indomaret dan Alfamart,” kata Johny, Kamis (17/7/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya tidak hanya fokus pada produk beras, tetapi juga memeriksa sejumlah komoditas lain seperti minyak goreng.
Johny menyebutkan, hasil pengecekan menunjukkan takaran dan berat produk masih sesuai dengan informasi pada label kemasan.
“Semua sesuai. Takaran dan berat baik beras maupun minyak goreng tidak ada yang melenceng. Jadi masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli,” ujarnya.
Johny menambahkan, beras yang sebelumnya sempat diduga merupakan produk oplosan kini telah kembali mendapat izin edar.
Hal itu menyusul terbitnya surat resmi dari instansi terkait yang membolehkan distribusi produk ke pasar.
“Kenapa bisa beredar lagi? Karena memang mereka (distributor) sudah mengantongi surat resmi yang mengizinkan peredaran produk tersebut. Artinya, beras itu sudah legal dan bisa dijual kembali,” jelasnya.
Meski hasil pemeriksaan mayoritas dinilai sesuai, Johny mengungkapkan adanya temuan minor di lapangan.
Salah satunya adalah selisih berat pada produk beras merek Dua Anak ukuran kurang dari 10 kilogram di salah satu ritel modern.
“Ada selisih sekitar 150 gram. Tapi itu masih dalam batas toleransi. Kami tetap mengimbau pelaku usaha agar lebih teliti, supaya konsumen tidak dirugikan,” tegas Johny.
Selain beras, pihak DiskopUKMPerindag juga menemukan pelanggaran harga pada produk minyak goreng.
Salah satunya adalah minyak goreng kemasan dua liter yang dijual seharga Rp 33.700, di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yakni Rp 31.400.
Demonstrasi Aliansi Rekontal Palangka Raya di Mapolda Kalteng, Massa Aksi Teriak "Takut Dilindas" |
![]() |
---|
Demo di Palangka Raya, Masa Aliansi Rekontal Akan Gelar Aksi di Depan Mapolda Kalteng |
![]() |
---|
Hari ini Jumat 29 Agustus 2025 Ulang Tahun DPR RI, Berikut Sejarah DPR Tugas dan Wewenang |
![]() |
---|
Ada Pangkat Kompol, ini Daftar Pangkat 7 Anggota Brimob Pasca Insiden Rantis Hilangkan Nyawa Ojol |
![]() |
---|
Reaksi BEM UI dan Demo Jakarta Hari ini ke Polda Metro Jaya, Berikut isi Tuntutan Mahasiswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.