Berita Kalteng

OJK Kalteng Siap Awasi Operasional Koperasi Merah Putih

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng menegaskan perannya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.

Penulis: Muhammad Iqbal Zulkarnain | Editor: Haryanto
TRIBUNKALTENG.COM/MUHAMMAD IQBAL ZULKARNAIN
WAWANCARA - Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz saat diwawancarai awak media beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYAOtoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng menegaskan perannya dalam pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Merah Putih.

Itu terutama jika koperasi tersebut beroperasi di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz menyebutkan, pihaknya turut melakukan pengaturan dan pengawasan apabila koperasi menjalankan kegiatan yang bersifat terbuka kepada pihak di luar keanggotaan.

Kegiatan tersebut misalnya berupa penghimpunan dana dari non-anggota atau penyaluran pinjaman kepada masyarakat umum.

“Jika Koperasi Merah Putih melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam sektor jasa keuangan, maka OJK akan turun tangan untuk mengatur dan mengawasinya,” jelasnya, Minggu (13/7/2025).

Baca juga: Koperasi Merah Putih di Kalteng 100 Persen Terima Administrasi Hukum Umum dari Kanwil Kemenkum

Menurutnya, pengawasan ini bertujuan untuk melindungi kepentingan anggota koperasi serta konsumen jasa keuangan lainnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, OJK juga aktif memberikan edukasi dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat.

Hal ini penting untuk membekali masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka sebagai bagian dari koperasi, serta mampu mengambil keputusan keuangan yang cerdas.

“Kami ingin agar masyarakat tidak terjebak pada koperasi yang beroperasi tanpa prinsip kehati-hatian,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tidak semua koperasi menjadi objek pengawasan OJK. 

Koperasi yang hanya beroperasi secara internal antar anggotanya dan tidak menjalankan kegiatan jasa keuangan eksternal tidak termasuk dalam ruang lingkup pengawasan OJK.

Ia juga menambahkan, untuk mendukung fungsi tersebut, OJK menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta berbagai lembaga lainnya guna membina dan mengawasi koperasi secara efektif dan terkoordinasi.

Untuk diketahui, beberapa bentuk kegiatan koperasi yang akan diawasi oleh OJK di antaranya penghimpunan dana dari pihak non-anggota, penyaluran pinjaman kepada non-anggota, serta aktivitas usaha yang terkait dengan sektor perbankan.

Selain itu, perasuransian, pasar modal, dan kegiatan jasa keuangan lainnya di luar praktik simpan pinjam konvensional koperasi.

Sumber: Tribun Kalteng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved