Berita Kalteng

Belum Ada Sanksi Buntut Napi Kabur, Ditjenpas Kalteng Masih Periksa KPLP dan Kalapas Palangka Raya

Kanwil Ditjenpas Kalteng, masih memeriksa Kalapas Kelas II A Palangka Raya dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Haryanto
KANWIL DITJENPAS KALTENG UNTUK TRIBUNKALTENG.COM
PEMERIKSAAN - Foto dokumen Kakanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana saat memimpin pemeriksaan terkait kejadian napi kabur, Senin (30/6/2025) 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pasca kejadian seorang napi kabur, Kantor Perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan atau Kanwil Ditjenpas Kalteng, masih memeriksa Kalapas Kelas II A Palangka Raya dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).

"Saat ini asa dua orang yang kami periksa," ujar Kepala Kanwil Ditjepas Kalteng, I Putu Murdiana saat dihubungi TribunKalteng.com, Kamis (10/7/2025).

Murdiana menyebut, pihaknya belum bisa menentukan apakah pejabat Lapas Kelas II A Palangka Raya akan dikenakan sanksi atau tidak.

Pasalnya, saat ini pemeriksaan terhadap kejadian napi kabur itu masih belum selesai.

"Belum ada (sanksi,red), masih menunggu selesai semua," ujarnya.

Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Napi Kabur di Palangka Raya Kalteng, Wajib Evaluasi Total Pengamanan Lapas

Sebelumnya, Murdiana menegaskan, jika menemukan pelanggaran pihaknya akan memberikan sanksi kepada pejabat maupun petugas Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Sanksi yang diberikan, mengacu pada kode etik ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 mengatur tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Itu yang menjadi acuan setelah kami menyimpulkan sejauh mana dan sebesar apa pelanggaran kode etik," ungkapnya.

Tim pemeriksa dari Ditjenpas Kalteng telah memulai pemeriksaan sejak Senin (30/6/2025).

Dalam kegiatan tersebut, I Putu Murdiana didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Leonard Silalahi, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Yudo Adi Yuwono, serta Tim Pemeriksaan yang telah dibentuk dari Kanwil Ditjenpas Kalteng.

Tim melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut.

Sebelumnya diketahui, Hendrikus Yoseph Seran, terpidana kekerasan seksual, sempat kabur dari Lapas Kelas II A Palangka Raya pada Sabtu, (28/6/2025) sekira pukul 12.57 WIB.

Kejadian tersebut terjadi saat kegiatan kerja bakti kebersihan berlangsung di dalam area Lapas dan di luar tembok pengamanan.

Napi tersebut kemudian tertangkap di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/7/2025).

Meski telah tertangkap, Ditjenpas Kalteng masih melanjutkan pemeriksaan guna memastikan apakah terjadi kesalahan prosedur sehingga napi tersebut berhasil kabur.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved