Berita Palangka Raya

Rencana Kenaikan Tarif Ojol Hingga 15 Persen, Komunitas di Palangka Raya Berharap Regulasi Jelas

Ketua Penyambung Kopdar Mitra Gojek Palangka Raya Gandy Setiawan, berharap pemerintah tak sekedar menaikkan tarif, tapi memberikan kejelasan regulasi

Penulis: Ahmad Supriandi | Editor: Sri Mariati
Tribunkalteng.com/Arai Nisari
TARIF OJOL NAIK - Ketua Penyambung Kopdar Mitra Gojek Palangka Raya Gandy Setiawan, berharap pemerintah tak sekedar menaikkan tarif, tapi juga memberikan kejelasan regulasi. 

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan adanya kenaikan tarif ojek online (ojol) hingga 15 persen.

Menanggapi hal ini, Ketua Penyambung Kopdar Mitra Gojek Palangka Raya Gandy Setiawan, berharap pemerintah tak sekedar menaikkan tarif, tapi juga memberikan kejelasan regulasi.

"Kami mitra ojol di Palangka Raya menurut saja, kalau memang benar-benar dinaikkan, tolong realisasinya di lapangan diperhatikan," ujarnya, Rabu (2/6/2025).

Sebagai ojol, kata Gandy, dirinya menyambut baik rencana menaikkan tarif tersebut.

Gandy berharap, aplikator mengikuti kebijakan kenaikan tarif ojol dari pemerintah.

"Masalah kesejahteraan itu tergantung mitranya masing-masing. Yang pasti untuk kenaikkan tarif kemungkinan ojol di Palangka Raya setuju," ungkapnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, ada tiga zona yang sudah ditentukan dan ketiganya akan mengalami persentase kenaikan tarif ojol yang berbeda.

Saat ini, tarif ojol masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 564 Tahun 2022.

"Tuntutan terkait dengan tarif, kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final terutama (ojol) roda dua," ucap Aan dalam rapat kerja (raker) bersama dengan Komisi V DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Aan menyebut, pihaknya telah mengkaji dan menentukan zona kenaikan tarif ojol mulai dari 8-15 persen.

Aan mengklaim kenaikan tarif ojol ini sudah disetujui oleh pihak aplikator.
Lalu untuk memastikan adanya kenaikan tersebut, maka pihak aplikator akan dipanggil pada Selasa (1/7/2025).

Aan juga menyampaikan soal tuntutan dari driver ojol yang ingin agar pihak aplikator hanya memotong 10 persen tarif dari sebelumnya hingga mencapai 20 persen.

Baca juga: Daftar Tarif Ojol Naik 15 Persen, cek Zona Ojek Online Menurut Kementerian Perhubunan

Baca juga: Kasatlantas Ungkap Kronologis Laka Lantas Tewaskan Driver Ojol di Palangka Raya Kalteng

Dia menuturkan, saat ini tuntutan dari driver ojol tersebut masih dikaji karena banyaknya ekosistem yang terbangun dari bisnis ini.

"Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan hasil kajian tersebut," kata Aan.

Sumber: Tribun Kalteng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved